Polres Jombang Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Amankan 2 Tersangka

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 08 14 at 11.45.44 AM
Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil di Jombang (Humas Polres Jombang)

Jombang, Kabarterdepan.com – Polres Jombang mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil di Jombang. Mobil yang digelapkan berasal dari sebuah rental CV Zara Trans Jalan Iskandar Muda Kelurahan Kepanjen Jombang.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil laporan korban Ika Indah Rosyda yang merasa mobilnya setelah direntalkan/disewa tidak kunjung dikembalikan. Dugaan penggelapan mobil yang dilakukan dua tersangka, HJS (38) dan ADP (37).

“Jadi mobilnya disewa oleh Pelaku sudah berhari-hari, namun tidak dipulangkan. Setelah menunggu tak kunjung pulang, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang,” ujar Kasihumas Iptu Kasnasin, Selasa (13/8/2024).

Atas laporan itu, lanjut Kasnasin anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat dilakukan penyelidikan, sambung Kasnasin, anggota mendapati informasi bahwa Hj warga Flamboyan, Desa Candimulyo itu membawa kabur mobil Toyota Calya tahun 2022 warna putih nopol S 1529 XI milik korban, sejak tanggal 14 Agustus 2023.

“Sejak itu, mobil tidak kunjung dikembalikan, Ternyata mobil tersebut sudah berpindahtangan dan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP, yang beralamat di Jalan Sulawesi Utara, KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Jombang,” ungkapnya.

Oleh ADP mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan di rumahnya yang lain di daerah Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Hingga pada Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, anggota unit pidum Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi tentang keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.

“Lalu anggota Satreskrim melakukan penangkapan HJS di salah satu warung pujasera itu,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan HJS, Kemudian pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Penyidik melakukan upaya paksa terhadap ADP dan melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya tahun 2022.

Kasihumas Polres Jombang menegaskan, Atas perbuatannya tersangka HJS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan ADP dijerat Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kedua tersangka itu saat ini sekarang ditahan di Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kasnasin. (Rebeca)

Responsive Images

You cannot copy content of this page