Izin GPdI Tarik Terkatung-katung, Pendeta Yoab Tagih Janji Plt Bupati Sidoarjo

Avatar of Andy Yuwono
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing bersama aktivis Gusdurian, dan GAMKI Jatim saat mengunjungi rumah doa Tarik. Rombongan ini disambut Pdt Yoab dari pihak rumah doa GPdI Tarik (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing bersama aktivis Gusdurian, dan GAMKI Jatim saat mengunjungi rumah doa Tarik. Rombongan ini disambut Pdt Yoab dari pihak rumah doa GPdI Tarik (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Upaya Pendeta Yoab dalam mengajukan Izin GPdI Jemaat Tarik, Kabupaten tak berjalan mulus bahkan bisa dikatakan terkatung-katung.

Pasalnya, hingga Senin (12/08/2024) pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo tak kunjung menerbitkan surat rekomendasi kepada FKUB sebelum dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Padahal, pihak rumah doa GPdI mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan perijinan gereja dan telah mengajukannya ke Kemenag sejak sebulan lalu.

Kasus intoleransi umat beragama ini viral melalui video pasca dugaan penutupan rumah doa di Dusun Mergojok, Desa Mergosari Tarik oleh oknum Kades Eko Budi Santoso, 30 Juni 2024.

Leletnya proses perizinan ini berbanding terbalik dengan janji Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi. Dalam mediasi antara Kades Eko Budi dan pihak rumah doa sebulan lalu, calon Bupati Sidoarjo ini menjamin ijin rumah doa ini beres dalam seminggu dan paling lama sebulan jika persyaratan lengkap.

“Seluruh izin gereja sudah kami lengkapi, mulai tanda tangan persetujuan warga hingga jemaat telah kami penuhi. Namun rekomendasi dari Kemenag tak kunjung turun, ” Keluh Pendeta Yoab Setiawan pada kabarterdepan.com, Senin (12/08/2024).

Pdt. Yoab mengaku telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Kemenag guna menanyakan perihal tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Ibadah. Namun hingga kini pihak Kemenag tak kunjung menerbitkan rekom tersebut kendali telah dilakukan survei kepada warga yang memberikan teken persetujuan atas keberadaan rumah doa.

“Saya sudah telpon ke Kemenag dan dijanjikan rekom akan turun dalam minggu-minggu ini. Kemenag sendiri sudah melakukan survei (verifikasi) tanda tangan ke warga,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pdt Yoab juga mengungkapkan telah menyampaikan lemotnya proses perijinan rumah doa langsung kepada Plt. Bupati Sidoarjo.

“Saya sudah telpon beliau (Plt. Bupati), dan beliau mengatakan kami tidak mengeluarkan rekom. Tapi beliau segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Kemenag dan FKUB untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Meski sampai sekarang belum ada jawaban lagi,” urainya.

Pemuka agama ini berharap seluruh pihak taat pada aturan main yang ada. Sehingga pihaknya segera dapat melaksanakan kegiatan keagamaan kembali pasca tindakan intoleransi ini.

Sejak kasus ini mengemuka, Plt. Bupati Sidoarjo meminta agar pihak rumah doa menghentikan sementara proses peribadatan sampai ijin keluar. Himbauan ini telah ditaati oleh pihak rumah doa.

Selama itu pula warga rumah doa Tarik, beribadah door to door warga jemaat. Sementara untuk ibadah anak, pihak gereja terpaksa menggunakan
Izin GPdI Tarik Terkatung-katung, Pdt Yoab Tagih Janji Plt Bupati Sidoarjo

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Upaya Pendeta Yoab dalam mengajukan Izin GPdI Jemaat Tarik, Kabupaten tak berjalan mulus bahkan bisa dikatakan terkatung-katung.

Pasalnya, hingga Senin (12/08/2024) pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo tak kunjung menerbitkan surat rekomendasi kepada FKUB sebelum dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).

Padahal, pihak rumah doa GPdI mengaku sudah melengkapi seluruh persyaratan perijinan gereja dan telah mengajukannya ke Kemenag sejak sebulan lalu.

Kasus intoleransi umat beragama ini viral melalui video pasca dugaan penutupan rumah doa di Dusun Mergojok, Desa Mergosari Tarik oleh oknum Kades Eko Budi Santoso, 30 Juni 2024.

Leletnya proses perizinan ini berbanding terbalik dengan janji Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi. Dalam mediasi antara Kades Eko Budi dan pihak rumah doa sebulan lalu, calon Bupati Sidoarjo ini menjamin ijin rumah doa ini beres dalam seminggu dan paling lama sebulan jika persyaratan lengkap.

“Seluruh izin gereja sudah kami lengkapi, mulai tanda tangan persetujuan warga hingga jemaat telah kami penuhi. Namun rekomendasi dari Kemenag tak kunjung turun, ” Keluh Pendeta Yoab Setiawan pada kabarterdepan.com, Senin (12/08/2024).

Pdt. Yoab mengaku telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Kemenag guna menanyakan perihal tahapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Ibadah. Namun hingga kini pihak Kemenag tak kunjung menerbitkan rekom tersebut kendali telah dilakukan survei kepada warga yang memberikan teken persetujuan atas keberadaan rumah doa.

“Saya sudah telpon ke Kemenag dan dijanjikan rekom akan turun dalam minggu-minggu ini. Kemenag sendiri sudah melakukan survei (verifikasi) tanda tangan ke warga,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Pdt Yoab juga mengungkapkan telah menyampaikan lemotnya proses perijinan rumah doa langsung kepada Plt. Bupati Sidoarjo.

“Saya sudah telpon beliau (Plt. Bupati), dan beliau mengatakan kami tidak mengeluarkan rekom. Tapi beliau segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti Kemenag dan FKUB untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Meski sampai sekarang belum ada jawaban lagi,” urainya.

Pemuka agama ini berharap seluruh pihak taat pada aturan main yang ada. Sehingga pihaknya segera dapat melaksanakan kegiatan keagamaan kembali pasca tindakan intoleransi ini.

Sejak kasus ini mengemuka, Plt. Bupati Sidoarjo meminta agar pihak rumah doa menghentikan sementara proses peribadatan sampai ijin keluar. Himbauan ini telah ditaati oleh pihak rumah doa.

Selama itu pula warga rumah doa Tarik, beribadah door to door warga jemaat. Sementara untuk ibadah anak, pihak gereja terpaksa menggunakan

Sebuah video pelarangan ibadah viral di medsos diduga dilakukan oleh oknum pejabat publik. Dalam video pendek itu, Kepala Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Eko Budi Santosa ditengarai menekan Pdt Yoab Setiawan untuk menutup kegiatan rumah doa GPdI Dusun Mergojog, RT 09 / RW 02 Kecamatan Tarik.

Aksi sang kades ini terjadi Minggu (30/6/2024) pagi dilakukan pasca ibadah. Kedatangan rombongan kades bersama RT dan beberapa warga ini ditemui Pdm Lidia Laviyanti, yang juga istri dari Pdt Yoab. (*)
Sebuah video pelarangan ibadah viral di medsos diduga dilakukan oleh oknum pejabat publik. Dalam video pendek itu, Kepala Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Eko Budi Santosa ditengarai menekan Pdt Yoab Setiawan untuk menutup kegiatan rumah doa GPdI Dusun Mergojog, RT 09 / RW 02 Kecamatan Tarik.

Aksi sang kades ini terjadi Minggu (30/6/2024) pagi dilakukan pasca ibadah. Kedatangan rombongan kades bersama RT dan beberapa warga ini ditemui Pdm Lidia Laviyanti, yang juga istri dari Pdt Yoab. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page