
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Setelah disoal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD, Senin (5/8/2024) lalu, Kampung Pecinan Sentanan yang berada di Kota Mojokerto tetap buka.
Lurah Sentanan, Fauzan Hadiyan Ichsan mengatakan, setelah evaluasi, berunding dengan beberapa warga maka kami mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara sehingga ada perubahan dalam pelaksanaan Kampung Pecinan Sentanan.
“Beberapa kesepakatan itu adalah jika sebelumnya Kampung Pecinan Sentanan buka setiap hari Jumat hingga Minggu. Saat ini bukanya hanya Sabtu dan Minggu dengan ketentuan, untuk hari Sabtu buka dari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB. Untuk loading pedagang UMKM dilaksanakan 1 jam sebelumnya, yakni pukul 17.00 WIB,” ungkap Fauzan Hadiyan Ichsan kepada kabarterdepan.com.
Tak hanya itu, lanjut Fauzan, jika sebelumnya setiap hari, pedagang UMKM menggunakan tenda di Kampung Pecinan Sentanan. Sekarang, penggunaan tenda hanya pada hari Minggu pada pukul 15.00 WIB dari utara ke selatan.
“Untuk loadingnya sendiri mulai pukul 16.00 WIB. Tutupnya juga sama pukul 21.30 WIB, dan tenda pun langsung dibongkar setelah tutup. Sedangkan, untuk akses Jalan Karyawan Baru tetap dapat dilalui 2 arah oleh kendaraan roda 2,” beber Fauzan.
Sementara itu, Fauzan menuturkan, untuk kendaraan roda 4 hanya dibuka 1 arah dadi utara ke selatan. Kebersihan lingkungan juga harus dijaga, untuk parkir toko yang masih buka juga diberikan ruang, baik untuk roda 2 dan roda 4 di depan tokonya.
“Parkir bagi pengunjung Kampung Pecinan Sentanan bisa si 4 titik, yakni Jalan Karyawan, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Niaga dan Ruko Niaga Square. Parkir di Jalan Karyawan tidak boleh di depan toko / ruko / garasi sehingga tidak menutup jalan,” jelas Fauzan.
Menurutnya, sound system juga diarahkan ke utara dan selatan dengan menyesuaikan volume suaranya. Untuk even yang besar / ramai akan diselenggarakan di Halaman Ruko Niaga Square. Sehingga, tidak menutup akses Jalan Karyawan Baru.
“Terakhir, kami juga memberikan akses keluar masuk bagi pemilik ruko / toko / pemilik usaha dengan tetap menjaga toleransi, guyub rukun dan menghargai satu sama lainnya,” pungkasnya. (*)
