
Sragen, kabarterdepan.com – Pemasangan rambu-rambu berupa patok kayu yang ditanam di jalan cor di ruas jalan Guli-Sumberejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen diprotes warga.
Pemasangan kayu tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Sragen yang tujuannya sebagai penanda jalan cor belum dapat dilewati kendaraan roda 4 karena masih dalam perawatan jalan.
Namun keberadaan 2 batang patok kayu yang ditanam di jalan cor tersebut disinyalir menjadi penyebab terjadinya sejumlah kecelakaan di lokasi tersebut.
Tomo (26) warga Guli Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen mengatakan, satu bulan sebelumnya seorang remaja asal desa Sumberejo mengalami kecelakaan menabrak patok kayu di lokasi tersebut.
“Kejadian itu terjadi beberapa waktu yang lalu, setelah jalan dicor, korban mengalami luka di seluruh tubuh, akibat menabrak patok pembatas,” ucapnya, Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut, Tomo menambahkan, pada Rabu (7/8/2024) rambu-rambu patok tersebut juga sempat menyebabkan warga setempat mangalami patah tulang tangan akibat jatuh dari motor saat melewati patok pembatas tersebut.
“Kemarin, pak Yetno patah tulang akibat terjatuh saat melewati patok kayu pembatas jalan itu,” ucapnya.
“Korban Yetno, sempat dirujuk ke rumah sakit Yaksi Gemolong untuk dilakukan perawatan kesehatan,” imbuhnya.
Hal yang sama diungkapkan Susilo (40) warga setempat. Menurutnya rambu-rambu berupa patok kayu yang ditancapkan pada beton sebanyak 2 batang sangat mengganggu pengguna jalan, sebab jarak antar patok terlalu berdekatan.
Selain itu, sambung Silo, rambu-rambu dilarang melintas yang dipasang sebelum ke lokasi sudah tidak ditemukan.
Warga setempat berharap kepada DPUPR Sragen untuk segera mencabut patok batas yang terpasang di tengah jalan. Untuk korban yang mengalami kecelakan di lokasi tersebut, warga berharap adanya perhatian dari pihak DPUPR Sragen.
“Semoga ada perhatian untuk korban yang mengalami patah tulang dari DPUPR Sragen,” pungkasnya
Terspisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen Aribowo Sulistyo menjelaskan, perbaikan jalan tersebut merupakan pekerjaan perawatan rutin yang laksanakan oleh tim pemeliharaan jalan dan jembatan DPUPR Sragen.
“Perawatan rutin jalan raya Guli- Suberejo Mondokan, terdapat 3 spot, jalan beton yang diperbaiki sepanjang 76 meter,” ucapnya,
Sementara Ketua Tim Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Stefanus Priyo Harjanto saat dikonfirmasi mengatakan, jalan tersebut dicor dan ditutup pada tanggal 15 Juli 2024, untuk umur beton adalah 28 hari.
“Untuk kendaraan roda dua sudah diperbolehkan lewat,” katanya.
Lebih lanjut, tentang rambu- rambu penutupan jalan, pihaknya mengatakan, sebetulnya sudah dari pekerjaan sudah terpasang sebelum pekerjaan pengecoran jalan.
“Sebetulnya sudah dipasangi rambu-rambu tapi mungkin hilang atau dibuang orang,” ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan perhitungan umur beton, nantinya jalan Guli – Sumberejo akan dibuka total pada hari Senin (12 /8/2024) mendatang.
“Senin depan, sudah bisa dibuka total, jalan dapat digunakan aktivitas lalu lintas seperti biasanya,” pungkasnya. (Masrikin)
