Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing, Jembatani Harapan Warga Sawotratap

Avatar of Jurnalis: Setyawan
IMG 20240808 210557
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, gelar rapat dengar bareng sejumlah warga, terkait penutupan sebidang perlintasan KA, Kamis (8/8/2024). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com Sebidang perlintasan Kereta Api di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sudah ditutup pemerintah: sekitar tiga Minggu lalu. Karena ditutup, kini banyak menuai protes warga setempat.

Sebab, warga merasa penutupan itu akan berdampak pada roda perekonomian rakyat. Banyak pelaku usaha di sekitar area itu, kini merasa merugi: ditigggalkan pelanggannya yang dahulu rata-rata pengguna jalan di sekitar.

Sebidang perlintasan KA yang sebelumnya dijaga dan berpalang pintu itu, menjadi jalan tercepat warga, jika hendak ke wilayah desa seberang jalan, tak perlu putar balik ke Raya Gedangan. Dan misalnya ke Surabaya, juga tak perlu putar balik ke Raya Juanda.

Numun, setelah adanya pembangunan Frontage Road dan Fly Over baru, sebidang perlintasan itu kini ditutup. Padahal, selain menjadi pilihan akses tercepat warga, juga akses tercepat sejumlah karyawan pekerja pabrik sekitar.

Belakangan, warga protes dengan cara menggelar aksi damai. Hingga, melakukan audiensi yang diterima baik anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, dalam agenda rapat dengar (hearing) di ruang rapat komisi, Kamis (8/8/2024).

Dalam agenda hearing itu, mereka menyampaikan sejumlah harapan. Salah satunya, sebidang perlintasan KA dibuka lagi. Selain membuka kembali peluang usahanya, juga kembali mempermudah akses jalan.

Menurut korlap aksi Didik Wahyudi, penutupan akses itu akan menggangu roda perekonomian masyarakat. Ia mencontohkan, warung nasi yang biasanya ramai pelanggan dari kalangan pengguna jalan, tak lagi bisa mudah mampir lagi: akses jalannya sulit dijangkau.

Lebih lanjut, kata dia, warga merasa tak dilibatkan rencana penutupan itu. “Intinya cuman satu, kami datang ke dewan ini, yang ditutup, dibuka kembali. Kami ingin meminta solusi itu,” ujarnya, usai mengikuti hearing yang diikuti sejumlah instansi terkait, antara lain, anggota Komisi A, Daop 8, Dishub Sidoarjo, Kepala Desa dan Kecamatan setempat, dan lainnya, pada Kamis (8/8/2024).

Penutupan sebidang perlintasan tersebut, dilakukan pemerintah bersama PT KAI Daop 8, dengan langkah mengamankan perjalanan KA, pengendara, serta masyarakat sekitar.

Tetapi, upaya itu menuai protes warga. Hingga dilakukannya audiensi melalui agenda hearing di ruang rapat DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chuldori, memimpin agenda tersebut, dan diikuti anggota, serta stacholder terkait.

Dalam kesempatan itu, Dhamroni menyampaikan, pihaknya memfasilitsi apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Terkait dengan persoalan itu, pihaknya bersama pemerintah dan stacholder terkait, akan menyampaikan usulan warga ke pihak berwenang.

“Sehingga, pemerintah dapat melakukan kajian atau menemukan solusi terbaik terkait penutupan dan dampak dan lainnya itu,” kata Dhamroni, disela agenda hearing.

Senada, juga disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono. Agar warga setempat membuat surat permohonan ke pihak terkait. Pemerintah dan pihaknya bersedia untuk menyampaikan usulan itu ke pemerintah pusat.

“Karena penutupan itu kan dasarnya ada surat perintah. Kalau ingin membuka ya perlu ada surat permohonan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page