PT Mahesa Jenar Semarang Digugat Pemilik Saham PSIS

Avatar of Redaksi
IMG 20240808 WA0044
Davin Pramasdita, Kuasa Hukum. (Ahmad Ali/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com – Davin Pramasdita, kuasa hukum pemilik saham PSIS Semarang, Heri Sasongko, telah melayangkan gugatan kepada direksi PT Mahesa Jenar Semarang (MJS) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan itu terkait tak adanya transparansi laporan keuangan PT MJS. Gugatan sudah dilakukan pada 4 Juni 2024.

“Pak Heri Sasongko sudah melayangkan surat somasi kepada direksi PT MJS sebanyak dua kali, tapi direksi tetap tak memberikan data-data yang diminta klien kami,’’ ujar Davin Pramasdita di Semarang, Kamis (8/8).

Davin memaparkan kronologi awal hingga dilayangkannya gugatan kepada PT MJS. Awalnya, Junianto melalui PT Wahyu Agung membeli saham PSIS lewat CEO PSIS Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi pada Juni 2021 senilai 300 lembar saham pada PT MJS.

Lalu, pada 2022 PT MJS seringkali merugi atau defisit dalam pengelolaannya.

Hingga pada 6 Januari 2023 PT MJS mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas defisit tersebut dan mencari solusi dengan menawarkan setor tambahan modal baru secara proporsional.

Namun, ketika pemaparan terkait defisit, Junianto merasa ada yang janggal sehingga menolak adanya defisit tersebut karena tak ada hitungan yang jelas terkait jumlah defisit, serta ada perbedaan jumlah defisit yang disampaikan oleh direksi dengan yang
disampaikan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Dari hasil RUPS, Junianto meminta direksi untuk memberikan data keluar masuk keuangan PT MJS dan meminta rekening koran untuk memeriksa cash flow di PT MJS.

Tapi, hingga saat ini permintaan data tersebut tak pernah diberikan dan pihak Junianto sudah berupaya meminta secara baik-baik dan datang langsung ke kantor PT MJS untuk meminta data itu.

Namun, direksi PT MJS tak menggubris permintaan yang berulang-ulang tersebut.

Davin menambahkan, setelah semua usaha dilakukan untuk mencari titik terang, Junianto tak mau masalah ini berlarut-larut. Karena itu, dia menjual sahamnya kepada Heri Sasongko pada 14 Agustus 2023.

Hal itu dilakukan Junianto lantaran pemegang saham lain tidak ada yang berminat untuk membeli saham tersebut.

Setelah saham berpindah tangan, Heri juga menanyakan kembali terkait pengelolaan manajemen dan meminta data kepada direksi terkait cash flow dan kenapa perintah RUPS pada 6 januari 2023 tak dilaksanakan direksi.

Selepas beberapa kali meminta data secara langsung melalui rapat maupun bersurat tak digubris, Heri merasa ada yang aneh kenapa hal yang berkaitan dengan data PT MJS seolah disembunyikan darinya.

Padahal, Heri merupakan salah satu pemegang saham sejumlah 300 lembar saham dari 1.000 saham di PT MJS dan merupakan pemegang saham tertinggi kedua di PT tersebut.

’’Pak Heri seharusnya berhak tahu terkait data dalam PT MJS yang wajib diperbaiki dan mana yang harus ditingkatkan,’’ ucap Davin.

’’Kami sudah mencoba baik-baik untuk mencari solusi, tapi mereka tak memiliki itikad baik. Karena itu, kami akhirnya melayangkan gugatan ke PN Semarang,’’ pungkasnya. (Ahmad)

Responsive Images

You cannot copy content of this page