Tidak Langgar Aturan, Mutasi 2 Kepala Dinas di Pemkab Mojokerto Telah Kantongi Izin Kemendagri

Avatar of Redaksi
Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko saat menjawab pertanyaan awak media (Andy / Kabarterdepan.com)
Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko saat menjawab pertanyaan awak media tentang mutasi 2 kepala dinas (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Mutasi dan pelantikan 2 kepala dinas, yakni Nuryadi sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Mohammad Taufiqurrohman sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto pada 1 Agustus 2024 tidak melanggar aturan dan telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, mengatakan, proses mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sudah mendapatkan izin tertulis dari Kemendagri.

“Terkait dengan izin dari Kemendagri itu sudah kita dapatkan tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangai langsung oleh Mendagri. Jadi semuanya sudah sesuai prosedur,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).

Teguh Gunarko menyangkal anggapan atau tuduhan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto pada 1 Agustus 2024 menyalahi prosedur, tidak berdasarkan aturan dan punya tendensi untuk kepentingan tertentu. Terlebih dikaitkan dengan sumber-sumber uang untuk biaya Pilkada 2024.

“Tentang penggalangan uang untuk biaya Pilkada, kita pastikan itu tidak ada, saya tegaskan itu tidak ada. Apa yang kami lakukan karena ini menyangkut ASN, bahwa semua sudah dilakukan pada prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Ia memaparkan, mutasi pejabat dan pelantikan pada 1 Agustus 2024 tidak terjadi secara mendadak. Melainkan ada proses panjang sebelumnya. Perencanaan mutasi itu sudah dilakukan sejak Februari 2024 melalui surat yang diterbitkan oleh Bupati Mojokerto terkait permohonan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tertanggal 19 Februari 2024.

Surat tersebut kemudian dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga dalam prosesnya terbentuk 5 orang sebagai panitia seleksi (Pansel). Di antara 5 orang pansel tersebut termasuk Teguh Gunarko serta 3 orang profesor dari Universitas Airlangga (Unair) sebagai akademisi.

“Jadi bupati itu hanya menerima hasil dari kita (5 orang pansel), kalau 5 orang ini tidak merekomendasikan maka tentunya bupati juga tidak akan meloloskan. Ini orang-orang terbaik yang melalui proses selter (seleksi terbuka). Dan itu kita lakukan 6 bulan sebelum penetapan,” paparnya.

Teguh Gunarko sangat memahami aturan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dalam salah satu pasal melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir jabatan. Namun pengecualian mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Ini yang mendasari mengapa kita melakukan mutasi jabatan, bisa dilaksanakan asal dapat izin dari Kemendagri, dan itu sudah kita laksanakan,” tegasnya.

Masih kata Teguh Gunarko, saat ini ada beberapa kekosongan jabatan di pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto. Pihaknya sudah mengajukan kepada KASN maupun ke Kemendagri untuk melakukan pengisian rotasi pada beberapa jabatan eselon II yang ada di Pemkab Mojokerto.

“Ini perlu saya beritahu sejak awal, kami mengedukasi bahwa yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selain 2 kepala dinas yang dilantik pada 1 Agustus 2024, juga dilantik 7 jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page