
Semarang, Kabarterdepan.com – Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menggulung komplotan mafia tanah yang telah merebut lahan 11 petani di Kota Salatiga. Satgas telah mengamankan tiga orang dalam komplotan tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, kawasan Banyumanik Semarang.
“Ada tiga pelaku yakni DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Pengakuan sementara, mereka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27.000 M2 yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga,” jelas Kombes Pol Artanto di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2024).
Artanto menjelaskan, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo, merinci peran masing-masing pelaku, diantaranya sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.
Sedangkan tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.
“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Oleh para pelaku, secara melawan hukum sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp 25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah.
“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya.
Kendati baru tertangkap sekarang, Dwi Subagio mengungkapkan penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.
“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.
Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum kejaksaan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ahmad)
