
Grobogan, kabarterdepan.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan targetkan pendapatan pajak restoran pada tahun 2024 sebesar Rp 11 miliar.
Wahyu menyebutkan, sebelumnya pada tahun 2023 lalu, pajak restoran di Grobogan mencapai Rp 10 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono, saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024)
“Target pajak diharapkan bisa naik pada 2024 setelah nantinya dilakukan evaluasi ulang kepada para pengusaha,” ungkapnya.
Wahyu menyebutkan, terkait pajak restoran itu terbagi menjadi dua yaitu usaha rumah makan dan usaha katering.
“Untuk pajak dari rumah makan dinaikkan pada tahun ini, sebelumnya ditargetkan Rp 4 miliar menjadi Rp 5 miliar,” ucapnya.
Pihaknya menuturkan, perolehan pajak tersebut didapat dari para pelaku usaha perorangan yang ada di kabupaten Grobogan yang telah melewati batas minimum omset yang ditetapkan Pemerintah Daerah
“Batas minimum omset yang ditetapkan perda, adalah setiap usaha yang memiliki pendapatan kotor sebesar Rp 10 juta perbulan,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan, sedikitnya telah ada 100 pengusaha yang telah melaporkan untuk pemasangan alat maupun pelaporan omset secara mandiri atau self assessment.
“Yang memakai alat untuk usaha yang beromset lebih dari 10 juta,” ujar Wahyu.
Untuk 100 usaha itu, menurutnya akan dilakukan evaluasi ulang. Sehingga usaha restoran yang benar sedang dilanda sepi maka hanya membayar sesuai omset yang didapat.
“Yang dibawah tetap melaporkan dan dipungut berdasarkan omsetnya, namun tidak dipasang alat,” katanya.
Namun, sambung Wahyu kalau untuk usaha franchize yang sedang sepi alatnya tidak akan dicabut.
“Seperti pizza hut itu meskipun sepi masih mencapai batas minimum omset,” katanya.
Hal itu dikarenakan alat yang dipakai bersifat menyewa dari pihak ketiga. Sehingga cost atau pengeluaran penggunaan alat harus dihitung dengan matang.
“Alat itu dibayari atau nyewa dari bank Jateng,” sambungnya.
Sementara saat ditanya terkait adanya pengusaha nakal yang memanipulasi penggunaan alat, pihaknya menuturkan tidak adanya kenakalan. Namun ada beberapa penolakan pemasangan dari pelaku usaha.
“Penolakan pasti ada, namun setelah dijelaskan terkait pembayaran dilakukan konsumen baru dapat memahami,” katanya.
Dijelaskan, dari omset minimum tersebut maka daerah mendapatkan 10 persen atau satu juta dari omset transaksi. Menurutnya usaha-usaha perorangan harus melaporkan bila telah mencapai omset.
“Beberapa usaha juga melaporkan sendiri untuk pemasangan alat, bahkan sekelas cafe juga melaporkan untuk minta dipasangi alat,” tandasnya.(masrikin)
