
Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Seorang pengusaha rental mobil dan 2 orang penadah mobil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota setelah terbukti melakukan penggelapan beberapa unit mobil.
Ketiga tersangka yakni Dimas (40) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Bowo (43) warga Desa Jotangan Kecamatan Mojosari dan Beni (23) warga Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
Kasus penggelapan mobil itu berawal dari laporan korban Miftahul Huda dan beberapa korban yang lainnya melaporkan kejadian penggelapan mobil pada 7 Maret 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny saat menggelar konfrensi pers mengatakan, awalnya korban menitipkan 1 unit mobil Avanza Veloz ke tersangka Dimas yang rencananya untuk digunakan sebagai mobil rental.
“Namun unit tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” katanya, Rabu (31/7/2024) siang di Mapolres Mojokerto Kota Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto.
Dari laporan korban dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim, petugas akhirnya melakukan penangkapan pada Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar rest area bus di Ngawi.
“Tersangka Dimas kami amankan saat hendak melarikan diri,” tambah Kasat.
Dari pengakuan tersangka Dimas, akhirnya berkembang ke 2 tersangka yang merupakan penadah mobil tersebut.
Tak hanya disitu, rupanya tersangka ini juga melakukan penggelapan mobil dengan cara membeli atas nama orang lain kemudian menerima kendaraan dan menjual, menggelapkan dan dipataskan.
“Tersangka ini mencari keuntungan dan menikmati hasil dari penjualan,” tandasnya.
Selain meringkus ke 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit kendaraan mobil dan 1 lembar surat perjanjian sewa mobil, 1 dokumen surat keterangan dan sinarmas hana finance, 1 handphone, 1 dokumen mutasi rekening.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 dan pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukumanya maksimal hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (*)
