Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pendaftaran Merek Dagang Gratis

Avatar of Lintang
WhatsApp Image 2024 07 26 at 10.25.27 AM
Pemkot Mojokerto fasilitasi pendaftaran merk dagang bagi UMKM (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berupaya untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa naik kelas dengan memberikan pendampingan dan berbagai fasilitasi.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemkot yakni mendaftarkan merek dagang secara gratis. Program yang diinisiasi Dinas Kopersasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) ini menyediakan kuota fasilitasi pendaftaran merek.

Pada tahun 2024 ini, ada 100 kuota pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan, merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek, produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.

“Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” kata Ali Kuncoro, Kamis (25/7).

Sosok yang kerap disapa Mas Pj ini menambahkan, untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Mas Pj.

Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag.

Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertfikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page