Sidang Replik Perusakan Gembok PT SGH di PN Mojokerto, Terdakwa Munculkan Nota Pembelaan

Avatar of Redaksi
Sidang lanjutan perusakan gembok PT SGH di PN Mojokerto, Rabu (24/7/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Sidang lanjutan perusakan gembok PT SGH di PN Mojokerto, Rabu (24/7/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik terdakwa kasus perusakan gembok tangki PT SGH, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (24/7/2024)

Dalam replik, terdakwa tetap dituntut 10 bulan penjara. Replik dibacakan oleh JPU Angga R Baskoro.

Angga R Baskoro sebagai JPU masih bersikukuh pada tuntutan 10 bulan penjara kepada 2 terdakwa yakni Stefano Yohandra dan Suprapto. Menurutnya perusakan gembok tersebut terbukti dalam persidangan atas pengakuan sendiri dari kedua terdakwa.

“Membuka gembok dengan dalih kebiasaan yang seringkali dilakukan karyawan lainnya tidak dapat kami terima,” tegas Angga.

Terdakwa Stefano Yohandra, lanjut Angga, terungkap fakta dalam persidangan terbukti menyuruh terdakwa Suprapto untuk melakukan perusakan gembok dan rantai tangki tetes PT SGH.

“Kami tetap pada tuntutan awal dan menolak seluruh pledoi yang disampaikan pengacara hukum terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu terdakwa Stefano Yohandra membacakan nota pembelaan pribadinya. Ia menyampaikan bahwa pada saat kejadian tidak ada niatan merusak gembok yang diperkarakan dengan klaim gembok dark PT SGH.

“Gembok tersebut terpasang pada tangki yang isinya adalah milik PT Akar Jati dan tidak ada keterangan yang tercantum pada gembok dan rantai jika itu milik PT SGH,” ungkap Stefano.

Menurut Stefano, saksi-saksi yang sempat tidak hadir sebelumnya padahal saksi tersebut sudah hadir di Pengadilan Negeri ada dugaan indikasi pengkondisian dari Direktur PT SGH yakni Tauchid, dengan tujuan agar menghambat proses persidangan.

“Tujuan dipidanakan perkara perusakan gembok ini adalah memaksa agar orang tua saya mau membayar tagihan sewa yang dilayangkan PT SGH ke PT Akar Jati dengan perhitungan berlebihan, padahal belum ada kata sepakat dan masih negosiasi,” tutupnya.

Penasihat Hukum terdakwa Oscarius Y.A Wijaya mengatakan pihaknya tetap pada pledoi sejalan dengan JPU yang masih tetap pada tuntutannya.

“Kita tidak ada duplik karena masih tetap pada pledoi, jadi besok langsung akan digelar sidang putusan perkara ini,” ungkapnya.

Menurut Prof Oscar sapaan akrab pengacara hukum terdakwa yang juga sebagai guru besar di ASMI Surabaya. Pihaknya masih optimis sidang putusan besok Majelis Hakim akan memutus bebas kliennya.

“Pembelaan pribadi yang disampaikan Stefano tadi itu adalah haknya, menurut saya bagus untuk berikan pertimbangan meringankan kepada majelis hakim,” pungkas Prof Oscar. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page