Pendaftaran Penyuluh Anti Korupsi KPK Dibuka, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Warga Berpartisipasi

Avatar of Redaksi
Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro. (Diskominfo Kota Mojokerto for kabarterdepan.com)
Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro. (Diskominfo Kota Mojokerto for kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Pendaftaran Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah dibuka. Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro mengajak warga Kota Mojokerto untuk mendaftar.

Ali Kuncoro, warga Kota Mojokerto harus berkontribusi dalam penegakan integritas, transparansi dan pemberantasan korupsi. Sebab pemberantasan korupsi adalah prioritas utama yang harus ditangani bersama.

“Dengan menjadi Paksi, kita bisa bersama-sama menyebarkan nilai-nilai anti korupsi dan membantu mencegah praktik koruptif di lingkungan kita,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini memaparkan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan demikian partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH) saja. Masyarakat harus turut berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Dengan adanya Paksi di tengah masyarakat, kita bisa menciptakan budaya anti korupsi yang kuat,” harap Mas Pj.

Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini berharap masyarakat akan lebih memahami betapa merugikannya praktik korupsi. Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pencegahan dimulai dari hal terkecil di lingkungan rumah, sekolah, dan lingkungan masyarakat.

“Jika dibiarkan terus korupsi ini akan membuat negara dalam bahaya kehancuran. Mari kita bersama-sama wujudkan Kota Mojokerto yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkas Ali Kuncoro yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur ini

Terpisah, Plt Inspektur Kota Mojokerto, Amin Wachid menjelaskan, ada 4 jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri. Mengenai segala persyaratan pendaftaran dapat dilihat di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK.

Amin Wachid mengaku siap melakukan pendampingan dan memberikan arahan bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi. Jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, imbuh Amin Wachid, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Anti korupsi.

“Kami siap mendampingi dan mengarahkan jika masyarakat kesulitan mendaftarkan diri menjadi Paksi,” ujar Amin Wachid.

Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page