
Kota Batu, kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, berhasil mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dua orang pasangan yang bukan muhrim atau bukan suami istri.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula berkat adanya laporan dari warga masyarakat ke Polres Batu. Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo RT 27 RW 8 Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Pelakunya 2 orang yang merupakan pasangan kekasih, yakni RN (35) yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan BA (32) statusnya belum menikah.
“Terbongkarnya kasus ini karena laporan dari masyarakat yang melihat pelaku BA keluar dari kawasan pemakaman sekitar pukul 18.30 WIB, yang selanjutnya melaporkan ke Polres Batu. Atas laporan tersebut kami langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan bekas galian yang ternyata berisi jasad janin bayi yang baru saja dikubur. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku BA, yang merupakan bapak dari bayi dikuburkannya tersebut,” terang Kapolres Batu saat Press Release di hall Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (23/7/2024).
Kapolres Batu menambahkan, awalnya pada Mei 2024 tersangka RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata dirinya sedang mengandung tiga bulan.
“Usai memeriksakan hasil kehamilannya tersebut, kemudian RN lantas memberitahukan kepada BA, yang merupakan kekasihnya,” imbuhnya.
Mantan Wakapolres Blitar ini lebih lanjut mengungkapkan, bahwa keduanya merasa malu akibat kehamilan RN. Maka mereka berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya.
“Selanjutnya pada hari Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisial TR, untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp 1,6 juta. Setelah menerima obat, kemudian RN langsung mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Usai mengetahui bayi yang dilahirkan meninggal dunia, kedua pasangan kekasih ini merasa kebingungan. Puncaknya mereka nekat menguburkan jasad bayinya ke TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Pada saat petugas membongkar makam, jasad janin masih terbungkus kain kafan berwarna putih dan sudah mulai membusuk, yang diperkirakan usia bayi sekitar 5-6 bulan,” papar AKBP Andi.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Batu AKBP Andi, kini kedua pelaku aborsi ilegal tersebut yang merupakan kedua orang tua bayi, dikenakan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Yan)
