
Grobogan, kabarterdepan.com – Banyaknya koperasi yang beroperasi di sejumlah wilayah kabupaten Grobogan menyita perhatian Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Grobogan.
Pasalnya, dari ratusan Koperasi yang ada di Kabupaten Grobogan saat ini berstatus pasif, sehingga dibutuhkan revitalisasi koperasi agar dapat kembali aktif.
Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Grobogan, Nur Ichsan saat dikonfirmasi Jumat (19/7/2024).
Ichsan menuturkan dari pantauan Dinkop UMKM Grobogan terdapat 286 koperasi total yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan masih terdata aktif, baik kelembagaan maupun usahanya.
Menurutnya, ada juga sebagian koperasi tersebut saat ini dalam keadaan berstatus pasif dan membutuhkan revitalisasi
“Kita minta untuk dilakukan revitalisasi kepada Koperasi Pasif. Hal itu adalah upaya menggerakkan koperasi yang tidak aktif menjadi aktif kembali,” katanya.
Lebih lanjut, sambung Ichsan, dari jumlah total koperasi yang berstatus Pasif dan membutuhkan revitalisasi koperasi lebih dari 100 koperasi.
“Ada 100-an koperasi yang melakukan revitalisasi koperasi. Revitalisasi akan dilakukan pengaktifan kembali baik itu kelembagaannya ataupun usahanya,” jelas Ichsan.
Pihaknya menuturkan ada sekitar 50 koperasi yang telah non aktif atau sudah tidak beraktifitas baik dari kelembagaan maupun usaha yang dimiliki.
“Kemarin sudah diusulkan untuk dibubarkan (koperasi Non aktif). Itu sekitar ada 50 koperasi yang kita usulkan,” ucapnya.
Dikatakannya, koperasi yang dapat dikategorikan sebagai koperasi yang tidak aktif atau harus dibubarkan ialah koperasi yang secara kelembagaan atau usahanya telah tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut.
“Dari pantauan kami, Kebanyakan koperasi yang sudah tidak aktif telah berdiri sebelum 2010,” katanya.
Sementara itu, dari keseluruhan koperasi yang tidak aktif, pihaknya tidak mengklasifikasikan koperasi. Namun, hanya tentang ketidak aktifan secara prosedural atau aturan yang berlaku.
“Data kita merata, ada koperasi simpan pinjam, ada KSU, ada Koptan, Kopkar. tidak hanya simpan pinjam,” katanya.
Ichsan kembali menegaskan kepada koperasi yang selama tiga tahun berturut-turut tidak aktif secara kelembagaan atau usaha maka harus dibubarkan oleh pemerintah.
“Bagi koperasi yang tidak aktif secara kelembagaan atau usaha maka harus dibubarkan,” tandasnya. (Masrikin).
