Masa Jabatan 370 Kades Se-Kabupaten Madina Resmi Diperpanjang

Avatar of Redaksi
Ratusan kades se-Kabupaten Madina saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan, Kamis (18/7/2024). (Suhartono/kabarterdepan.com)
Ratusan kades se-Kabupaten Madina saat menerima SK Perpanjangan masa jabatan, Kamis (18/7/2024). (Suhartono/kabarterdepan.com)

Mandailing Natal, kabarterdepan.com – Sebanyak 370 kepala desa (kades) se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan jabatan itu dilaksanakan di Gedung Serba Guna H.Amru Daulay Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Kamis (18/07/2024).

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina Nomor : 141/0469/K/2024 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan kades dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 tahun.

Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan, berdasarkan implementasi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, maka 370 kades resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

“Kepala desa diberikan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun, mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Sukhairi.

Sukhairi berharap para Kades tetap bekerja dengan baik dan kompak sehingga masing-masing desa masyarakatnya akan sejahtera..

“Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing, jaga kekompakan sesama Kades, lakukanlah yang terbaik, sehingga ke depannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” harap Sukhairi.

Hadir dalam pengukuhan tersebut Forkopimda, Ketua KPU Madina, OPD, dan Camat. (Suhartono)

Responsive Images

You cannot copy content of this page