Bupati Mojokerto Serahkan Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

Avatar of Lintang
WhatsApp Image 2024 07 18 at 1.38.53 PM
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM (Kominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mendukung usaha UMKM dengan menyerahkan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM di Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan yang dikemas dalam acara penyerahan Sertifikat Halal dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan serta Sumber Permodalan dan Layanan PT BPR Majatama ini berlangsung di ruang aula kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/7) sore.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina ingin agar sertifikat halal tersebut dapat memperlancar usaha para pelaku UMKM, karena sertifikat tersebut merupakan bagian dari legalitas pendukung berdirinya usaha.

“Siapa pun yang punya usaha, pasti ingin langgeng dan berkembang. Syukur-syukur kalau bisa nambah pegawai, sehingga membantu pemerintah menambah lapangan kerja. Namun nyatanya, pasar ke depan itu makin kompetitif dan bersaing. Tidak menutup kemungkinan, lawan usaha akan memanfaatkan kekurangan kita untuk menjatuhkan kita supaya bisa menguasai pasar. Salah satu cara adalah dengan mengorek hal-hal yang belum terpenuhi supaya bisa dikatakan sebagai tindak pelanggaran hukum. Contohnya sertifikasi halal. Apalagi pasar global dunia saat ini mencari produk yang ada jaminan halal karena banyak disukai,” beber bupati Ikfina,

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muchtar dalam laporannya menerangkan, rincian para penerima sertifikat yang diserahkan hari ini.

Antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 175 orang, SPP-PIRT sebanyak 28 orang, merek sebanyak 7 orang, dan sertifikat halal sebanyak 799 orang. Sertifikat halal ini sendiri memiliki tiga pola pembiayaan yakni gratis (APBN), regular (pelaku usaha dengan aneka produk misal catering), dan mandiri (tergantung jenis dan dibiayai perusahaan). Sama seperti bupati, Muchtar juga menegaskan pentingnya sertifikat halal sebagai bagian dari berusaha.

“Pensertifikatan halal ini wajib bagi yang punya usaha. Kalau sampai Oktober 2024 belum punya label atau sertifikat halal, maka bisa kena sanksi,” terang Muchtar.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPR Majatama Perseroda. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page