Diduga Korupsi, Mbak Ita Wali Kota Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Avatar of Redaksi
Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, kabarterdepan.com – Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita Wali Kota Semarang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mbak Ita diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Selain Mbak Ita, sang suami Alwin Basri juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang.

Petugas KPK dalam penggeledahan itu membawa dua buah koper dari Balai Kota Semarang. Penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang berlangsung Rabu (17/7/2024) kemarin, sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.30 WIB.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

KPK juga memastikan tidak ada unsur politis pada penetapan Wali Kota Semarang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Jadi yang kami pertimbangkan hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan, selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, itu tidak masuk pertimbangan. Jadi ini murni hukum,” kata Asep, di Jakarta, Kamis (18/7/2024). (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page