Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum 2 Terdakwa Perusakan Gembok di Mojokerto Yakin Hakim Akan Memutus Bebas

Avatar of Redaksi
Kuasa hukum terdakwa Oscarius Y.A Wijaya. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Kuasa hukum terdakwa Oscarius Y.A Wijaya. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – 2 terdakwa kasus perusakan gembok PT SGH yakni Stefano, anak pemegang saham mayoritas dan Suprapto sebagai security meminta majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk membebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 bulan penjara.

Sidang pembelaan ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/7/2024). Pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Oscarius Y.A Wijaya dan Robinson Panjaitan.

Oscarius Y.A Wijaya dalam nota pembelaannya mengatakan majelis hakim harus mempertimbangkan dalam putusan perkara ini untuk membebaskan 2 terdakwa mengingat fakta dalam persidangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak mengetahui secara langsung saat kliennya merusak gembok tangki dan panel listrik PT SGH.

“Selain itu mens rea (niat jahat) klien kami dalam perkara ini tidak terbukti karena hal tersebut merupakan aktivitas keseharian di PT SGH,” jelasnya.

Prof Oscar sapaan akrab kuasa hukum terdakwa melanjutkan bahwa kliennya tidak ada niatan merusak karena tidak membawa alat dari luar melainkan tongkat besi yang tersedia di dekat tangki tetes. Besi tersebut memang sering digunakan saat gembok kunci tangki tetes PT SGH macet.

“Maksud klien kami saat membongkar paksa gembok tangki tetes tersebut dalam rangka akan mensirkulasi tetes yang ada di tangki supaya kualitas tetes tetap baik,” ungkapnya.

Untuk terdakwa Suprapto, lanjut Prof Oscar, ia dalam melaksanakan perintah atasan untuk membuka paksa gembok tersebut. Selain itu saat kejadian itu juga disaksikan atasannya langsung yakni terdakwa Stefano.

“Jadi saudara terdakwa Suprapto melakukan atas perintah atasannya dan disaksikan langsung juga oleh atasannya dalam membuka paksa gembok tangki tetes tersebut,” paparnya.

Atas dasar fakta-fakta persidangan itulah yang akan menjadi dasar nota pembelaan, lanjut kata Prof Oscar, ia berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memutus bebas 2 kliennya itu.

“In Criminalibus Probationes Debent Ese Luce Clariores, artinya bukti-bukti perkara pidana harus lebih terang dari cahaya,” tegasnya.

“Exeptio format regulam yaitu saat aparat penegak hukum dalam menangani perkara itu multitafsir atau ada hal yang meragukan, maka harus ada penafsiran yang menguntungkan terlapor, tersangka ataupun terdakwa,” imbuhnya. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page