Setubuhi Gadis Hingga 3 Kali, Konten Kreator ini Dilaporkan ke Polisi

Avatar of Andy Yuwono
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota. (Andy/kabarterdepan.com)
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota. (Andy/kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –
MGS (24) warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto harus mendekam di jeruji besi setelah dilaporkan mantan kekasihnya berinisial IAL (17) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dengan dugaan kasus persetubuhan.

Keluarga korban melaporkan ke polisi setelah mendapat pengakuan dari IAL yang telah dicabuli selama 3 kali oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny saat konfrensi pers menyampaikan, pelaku merupakan remaja yang bekerja di sebuah tempat pengerajin kain di Kabupaten Mojokerto.

“Pelaku bekerja sebagai konten kreator di sebuah tempat konveksi,” katanya, Senin (15/7/2024) siang.

Korban dan pelalu berawal kenal melalui salah satu rekanya hingga mereka saling menjalin kasih selama 4 bulan terakhir.

“Pelaku menjanjikan dinikahi hingga dirayu sampai akhirnya si korban bersedia disetubuhi,” terangnya.

Hingga akhirnya, korban pun memenuhi hawa nafsu pelaku di sebuah kamar kost yang ada di Kota Mojokerto, ironisnya persetubuhan itu dilakukanya selama 3 kali.

“Persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali pada bulan April, Juni dan Juli,” tambah Kasat.

Namun, pada 12 Juli 2024 kemarin korban pun bersama keluarganya melaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto dengan dugaan kasus persetubuhan.

“Dilaporkan setelah dia melakukan hubungan dia tidak mau mempertanggungjawabkan malah ingin putus dengan pacarnya,” jelas Kasat.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah celana dalam milik korban, satu buah brawdan celana panjang warna hitam baju korban berwarna hitam

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) tentang perundang undangan perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page