
Pasuruan, Kabarterdepan.com – Unit Reskrim Polsek Beji Polres Pasuruan berhasil mengamankan 2 pelaku atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (MD).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan teras rumah korban, Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).
Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally mengatakan, kedua terduga pelaku yakni AD (27) dan AN (26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik,” ujar Kompol Yokbeth, Kamis (11/7/2024).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasihumas Polres Pasuruan Iptu Bambang membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan, peristiwa penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (10/7/2024) pukul 00.30 WIB.
Dugaan penyebab penganiayaan tersebut, kata Iptu Bambang, karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah kepada korban yang diduga sering menggoda adik kandung perempuan dari pelaku.
“Pelaku mengaku jika korban sering menggoda adiknya dan bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku, sedangkan adik pelaku telah bersuami,” terang Iptu Bambang.
Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan celuritnya kepada tubuh korban.
Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan, dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan celurit pelaku.
“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya,” imbuh Iptu Bambang.
Dari penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya. (*)
