KPU Grobogan: 50 Persen Anggota DPRD Terpilih Belum Lengkapi LHKPN

Avatar of Redaksi
Rapat koordinasi pemenuhan persyaratan Administrasi dan Progres LHKPN calon terpilih anggota DPRD Grobogan 2024 -2029 yang digelar KPU Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)
Rapat koordinasi pemenuhan persyaratan Administrasi dan Progres LHKPN calon terpilih anggota DPRD Grobogan 2024 -2029 yang digelar KPU Grobogan.(Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menyebutkan, 50 persen calon terpilih anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) jelang pelantikan 14 Agustus mendatang.

Hal itu, diungkapkan Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo pasca menggelar rapat koordinasi pemenuhan persyaratan Administrasi dan Progres LHKPN calon terpilih anggota DPRD Grobogan 2024 -2029, Kamis (11/7/2024) siang.

Suwiknyo menyatakan, rapat Koordinasi saat ini merupakan upaya dalam rangka mendorong pemenuhan persyaratan administrasi menjelang pelantikan 50 anggota DPRD terpilih.

“Rapat Koordinasi dengan partai politik, berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi untuk pengusulan pelantikan,” katanya.

Dari keseluruhan calon terpilih, sambung Suwiknyo dari data yang sudah diterima oleh KPU Grobogan, pihaknya menyebutkan sementara dari laporan partai politik terdapat beberapa yang sudah melaporkan dan ada yang belum.

“Saat ini masih ada waktu, jadi kita mendorong untuk sesegera mungkin menyelesaikan. khususnya berkaitan dengan LHKPN,” tuturnya.

Terkait batas waktu pemenuhan pelengkapan administrasi dan LHKPN, pihaknya menuturkan batas maksimal waktu hingga 21 hari menjelang pelantikan.

“Sementara ini, untuk yang belum ada 50 persen dari keseluruhan calon,” imbuhnya.

Sementara, saat disinggung terkait sengketa politik yang berujung pelaporan caleg di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Suwiknyo mengatakan masih dalam proses sidang.

“Kemarin sudah sidang pemeriksaan pendahuluan besok Selasa akan mengikuti sidang yang kedua,” tuturnya.

Sesuai tahapan yang ada, kata Suwiknyo pihaknya mengusulkan sesuai dengan surat keputusan perubahan terkait dengan penetapan calon terpilih.

“Kita tetap dengan perubahan keputusan KPU berkaitan dengan penetapan calon terpilih yang kita usulkan,” jelasnya.

Sementara, berkaitan dengan sidang PTUN nanti prosesnya masih berjalan. Karena saat ini masih proses sidang dan belum putusan.

“Putusan itu waktunya masih lama,” singkatnya.

Lebih lanjut, pihaknya menuturkan untuk agenda sidang yang selanjutnya, pihaknya masih menunggu undangan dari PTUN dan apa yang menjadi konsen PTUN.

Menurutnya, untuk sidang PTUN pihaknya mengatakan tidak akan mengganggu proses pelantikan.

“insyaallah tidak akan mengganggu pelantikan ,” tegas Komisioner KPU tersebut. (masrikin).

Responsive Images

You cannot copy content of this page