
Mojokerto, kabarterdepan.com – Sidang tuntutan dugaan perkara ringan perusakan gembok tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH), dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto. 2 terdakwa ini dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (10/7/2024), tuntutan ini dibacakan JPU Riska Apriliana yang mengatakan kedua terdakwa dinilai telah melanggar melanggar Pasal 406 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan menyuruh melakukan perusakan barang.
Kuasa Hukum terdakwa, Robinson Panjaitan menilai bahwa tuntutan JPU terhadap kliennya terlalu berat. Pasalnya dari 10 saksi yang dihadirkan termasuk saksi kunci tidak ada yang melihat secara langsung kejadian perusakan yang berakibat menyeret kliennya ke meja hijau ini.
“Klien kami tidak terbukti ada niatan sebelumnya untuk merusak gembok tangki, karena rutinitasnya seringkali saat gembok macet ya seperti itu,” ujarnya.
Selanjutnya Robinson mengatakan, bahwa salah satu saksi yang meringankan terungkap di persidangan kemarin mengatakan gembok itu tidak rusak dan saat itu di simpan di pos security di lokasi karena masih bisa dipakai lagi.
“Fakta persidangan ini yang akan kita ungkap kembali di sidang pledoi nanti, agar jadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perkara perusakan gembok ini sebenarnya dijadikan alat paksa bagi pelapor untuk memaksa Hari Susanto (orang tua terdakwa Stefano) agar mau membayarkan sesuai kemauannya yakni Rp 6 Miliar lebih dengan bunyi menyewa tangki dan lahan PT SGH tersebut.
“Akan kita ungkap kembali fakta persidangan saksi-saksi semua meringankan di sidang pledoi besok, saya berkeyakinan majelis hakim akan berikan putusan bebas buat klien kami,” pungkasnya. (Alief)
