
Mojokerto, kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati diduga menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Masalahnya Bupati Ikfina menggunakan mobil dinasnya saat menghadiri Deklarasi Dukungan Idola yang dibanjiri ratusan barisan GP Anshor dan Banser di Gubug Assalaffaham Mojogeneng Jatirejo Sabtu (6/7/2024).
Slogan Idola merupakan akronim nama petahana Bupati Ikfina Fahmawati dan Gus Dulloh (Sa’dulloh Syarofi) yang running sebagai bakal Cabup dan Cawabup di Pilkada 2024 ini.
Acara deklarasi penggalangan dukungan itu bertajuk “Doa dan Zikir bersama Sor-Ban Idola Kiblat Kulon.”
Menurut data yang dihimpun media kabarterdepan berdasar surat undangan dengan nomor 007/SKK/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024, tertulis acaranya Do’a bersama dan Deklarasi.
Dari pantauan kabarterdepan di lokasi acara ada deklarasi dan peserta yang hadir untuk mendukung pasangan Idola yakni Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Gus Dulloh. Mereka berdua juga hadir di acara tersebut.
Yang menjadi sorotan, kedatangan Bupati Ikfina menggunakan kendaraan dinas yang dipakai dalam keseharian untuk keperluan sebagai Bupati Mojokerto. Namun kali ini kendaraan bernopol S 1009 ZZH digunakan untuk kepentingan politik menggalang dukungan maju pada kontestasi pilkada.
Ketua Front Komunitas Indonesia 1 (FKI-1) Kabupaten Mojokerto Wiwit Haryono merespons persoalan ini. Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, tertuang mengenai Barang milik Negara/Daerah meliputi barang yang dibebankan kepada APBN/APBD.
Wiwit menjelaskan, pejabat publik baik yang berstatus PNS maupun yang menduduki jabatan politik diharapkan dapat bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggungjawab, maka dalam memanfaatkan kendaraan dinas harus menggunakannya untuk kepentingan dinas atau operasional dalam rangka dinas jabatan bukan kepentingan pribadi.
“Penyalahgunaan mobil dinas yang digunakan oleh siapa saja yang bukan bertujuan untuk dinas adalah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi
(kejahatan),” tegasnya ditemui di Rooftop Pacet, Senin (8/7/2024).
Menurutnya salah satu unsur dugaan
penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UUPTPK yang menyatakan :
‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
Saat akan konfirmasi ke Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, kabarterdepan ditemui sekpri dan diarahkan untuk menemui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kadiskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, menjelaskan hanya pada kejadian sebelum acara deklarasi. Alasannya karena bukan wewenangnya jika masuk ke substansi acara tersebut.
Menurutnya pada hari Sabtu Bupati Ikfina menghadiri acara 7 titik lokasi berbeda. “Sebelum acara tersebut memang Bupati Ikfina sedang menghadiri acara di Wehasta Trawas. Mungkin saja karena mepetnya jam acara sehingga Ibu Bupati tak sempat ganti mobil pribadi,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetyo menjelaskan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait tentang dugaan penyalahgunaan faslitas negara yakni mobil dinas oleh Bupati Mojokerto dipakai untuk deklarasi dukung mendukung calon Pilkada 2024.
“Nanti kita akan tindak lanjuti dan telusuri kebenarannya di lapangan,” pungkasnya. (Alief)
