
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Masih berlanjut sidang kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok truk tangki tetes PT Serba Guna Harapan (SGH) dengan dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto. Sidang lanjutan itu digelar terbuka untuk umum di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (26/6/2024).
Kali ini sidang menghadirkan 3 saksi dengan Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizki Bagaskoro.
Saksi yang pertama adalah Hari Susanto sebagai salah satu pemegang saham terbesar PT SGH sekaligua sebagai ayah dari terdakwa Stefano Yohandra yang juga sebagai Direktur PT. Akar Jati.
Saksi kedua adalah Endang Yulianti sebagai istri Hari Susanto, dan saksi ketiga yakni Ofung Stefano sebagai adik terdakwa.
Hari Susanto mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terdakwa dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan yang tidak terbukti secara langsung terhadap terdakwa melakukan perusakan. Ia menilai terdakwa juga selalu kooperatif mulai dari awal pemeriksaan sampai persidangan berlangsung,
“Sebenarnya pada saat itu saya dengan Taukhid masih negosiasi sewa menyewanya PT Akar Jati ke PT SGH, tapi tidak diberikan kesempatan berunding sampai saya disomasi,” ungkapnya.
Hari menambahkan, pihaknya berinisiatif mengeluarkan barang-barang aset PT Akar Jati dari Gudang PT SGH karena belum ada kesepakatan soal kerjasama, akan tetapi tetap ditahan di sana. Selain itu malah diklaim muncul tagihan baru lagi untuk sewa lahan dan sebagainya sehingga secara sepihak tagihan semakin membengkak.
Kuasa Hukum terdakwa, Oscarius Y.A Wijaya mengatakan terungkap di persidangan dari pengakuan saksi Hari Susanto bahwa keberadaan PT Akar Jati ke PT SGH ternyata ada kontrak kerjanya. Menurutnya itu akan menjadi alat bukti baru untuk sidang berikutnya.
“Terkuak juga di persidangan bahwa sebenarnya PT SGH dan PT Akar Jati masih belum terjadi kesepakatan kerjasama sewa-menyewa,” ungkapnya.
Menurut Oscarius, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT SGH hanya mengikat secara internal di Perusahaan tersebut. Namun untuk kerjasama antar Perusahaan lain harus ada landasan kesepakatan bersama yang diikat di sebuah kontrak kerjasama tentang sewa-menyewa tangki dan lahan.
“Artinya perkara perusakan gembok ini dijadikan alat paksa bagi pelapor untuk memaksa Hari Susanto agar mau membayarkan sesuai kemauannya yakni Rp 6 Miliar lebih dengan bunyi menyewa tangki dan lahan PT SGH tersebut,” jelasnya.
Oscarius berpesan kepada pihak pelapor dengan mengutip quotes Jacob Elfinus Sahetapy, Guru Besar Emiritus Hukum Pidana dan Kriminologi bahwa ‘Secepat apapun kebohongan berlari, kebenaran akan mengejarnya’.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizki Bagaskoro mengatakan bahwa persidangan hari ini masih dalam koridor menghadirkan saksi-saksi penting agar persoalan pengrusakan gembok PT SGH ini dapat terkuak secara utuh.
“Agenda sidang menghadirkan 3 orang saksi hari ini sangat penting karena sebagai proses menguak kebenaran agar muncul fakta persidangan secara gamblang,” ucapnya. (Alief)
