Irwan Mussry Suami Maia Estianty Jelaskan Soal Aliran Uang Rp 100 Juta di Kasus Gratifikasi

Avatar of Redaksi
Irwan Murssy usai menjadi saksi di sidang pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)
Irwan Mussry usai menjadi saksi di sidang pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com – Pengusaha Irwan Daniel Mussry yang sekaligus suami artis Maia Estianty disebut terseret kasus dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) senilai Rp 23,5 miliar.

Namun hal itu ditolak Irwan Mussry saat menjadi saksi di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6/2024). Nama Irwan Mussry disebut dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi Rp 23,5 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto.

Sebagai seorang pengusaha importir, Irwan mengaku sering bersinggungan dengan kepabeanan. Sebagai Direktur PT Times International, Irwan mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto yang kini duduk sebagai terdakwa.

Ia menjelaskan bahwa perusahaannya adalah perusahaan retail berupa jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya.

“Distributor jam tangan dan pakaian impor dan membawahi merek-merek internasional,” ujarnya.

Irwan mengaku hanya mengenal terdakwa sesaat pada tahun 2006 lalu. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri saat ia sedang berada di Hotel Hyatt.

“Beliaunya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya,” tambahnya.

Saat ditanya soal uang Rp 100 juta yang diduga menjadi gratifikasi, Irwan menerangkan bahwa uang itu adalah uang utang yang dipinjamkannya pada saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.

“Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek,” ucap Irwan.

Irwan tidak tahu menahu jika uang Rp 100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. Ia bersikukuh, jika uang Rp100 juta dari dirinya itu dipinjamkannya untuk Rendie.

“Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil,” bebernya.

Belakangan Irwan mengetahui bahwa uang yang dipinjamkannya kepada Rendhie telah diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. Irwan juga tidak mengenal sosok Ayu Andini tersebut.

“Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti,” terangnya.

Irwan menegaskan bahwa perusahaannya PT Time International Group menggunakan import di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priuk, dan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga saat adanya audit dari bea cukai Cengkareng, membuat perusahaannya dirinya dipanggil.

Ketika Jaksa mempertanyakan apakah Irwan kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, suami Maya Estianti ini mengaku hanya sekali bertemu di Hotel Hyatt Jakarta.
“Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Daemanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho menyoroti tidak adanya perjanjian hitam di atas putih atar perjanjian utang piutang tersebut.

“Jadi katanya kan meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam diatas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendie maupun Ayu,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page