2 Pengedar Narkoba Diamankan Polrestabes Surabaya, Puluhan Paket Sabu Berhasil Disita

Avatar of Lintang
WhatsApp Image 2024 05 30 at 2.15.44 PM
Dua terduga pelaku pengedar narkoba diamankan Polrestabes Surabaya (Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dan 2 terduga pelaku pengedar, mereka berinisial M bin AR (25) dan AY (33).

Sebagaimana diketahui, AR adalah warga Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya. Kedua pelaku tersebut ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda.

Pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya. Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/5/2024).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000 yang dibeli Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti, yakni 1 kantong kain warna hitam, 1 kotak kardus handphone bekas, 1 timbangan elektrik, 2 buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page