
Grobogan, kabarterdepan.com – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Grobogan menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per periode 1 Juni 2024. Penyerahan SK itu, dilakukan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni di Gedung Riptaloka Setda Grobogan, Rabu (29/5/2024).
Bupati Grobogan mengatakan sebanyak 111 pegawai yang mendapatkan SK kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan itu sebagai wujud komitmen atas kinerja dan pengabdian para PNS.
Pihaknya menyebutkan, sudah selayaknya setiap PNS untuk mulai mereformasi diri dan selalu berusaha meningkatkan serta mengembangkan potensi diri sebagai PNS yang berkinerja.
“Seiring perkembangan dinamika masyarakat, tuntutan tugas seorang PNS ke depan semakin berat dan kompleks,” kata Sri Sumarni.
Menurutnya, penilaian kinerja dan perilaku kerja PNS ini menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan Kenaikan Pangkat.
“Karena itu, seyogyanya penghargaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi PNS dalam bekerja dan berperilaku yang lebih baik yaitu berdisiplin, jujur, bertanggungjawab, berintegritas dan berakhlak mulia,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Sumarni juga menuturkan periode kenaikan pangkat berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pengkat PNS. Biasanya per tahun hanya dua kali, sekarang menjadi enam kali.
“Kenaikan Pangkat akan diterapkan setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahun,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya berharap pada momen tersebut, dapat menjadi motivasi serta semangat kerja bagi para PNS di lingkungan Pemkab Grobogan.
“Saya juga berpesan kepada Saudara, agar senantiasa introspeksi dan mawasdiri, tunjukkan bahwa saudara mampu membawa perubahan dengan berkontribusi secara nyata bagi kemajuan Kabupaten Grobogan,” pesan Bupati Grobogan. (kin).
