
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Wawan Sudarmanto (45) yang masih aktif atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Rabu (29/5/2024).
Diketahui, korbannya adalah warga Kota Mojokerto dengan total kerugian Rp 865 juta.
Kompol Supriyono, Wakapolres Mojokerto Kota menjelaskan dalam konferensi pers, tersangka adalah Kades Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang inisudah ditahan di rutan Polres Mojokerto Kota. Penangkapan tersangka dilakukan Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada (16/5/2024) sekitar pukul 04.45 WIB di rumah tersangka.
“Kasus ini diawali dengan tersangka meminjam sejumlah uang kepada korban bernama Aminuddin warga Jalam Mulyosari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, yang awalnya meminjam 50 juta, terus menerus berulang-ulang pinjam lagi sampai total Rp 865 juta,” ungkapnya.
Masih kata Kompol Supriyono, hubungan pelaku dengan korban hanya sebatas teman tidak ada hubungan keluarga. Berulang kali hutang yang diajukan tersangka kepada korban bervariatif, beberapa alasannya untuk modal tersangka menggarap proyek dan maju mencalonkan Kepala Desa Sumberteguh.
“Untuk menambah nominal hutangnya kepada korban, tersangka juga menjaminkan 4 sertifikat tanah kepada korban, sertifikat yang dijaminkan bukan atas nama tersangka tetapi tersangka pinjam sertifikat orang lain,” ulasnya.
Lanjut Wakapolres, tidak hanya sertifikat, tersangka juga menjaminkan 2 mobil kepada korban, mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ dan Honda Brio nopol L 1184 XN, dengan harapan menambah keyakinan terhadap korban.
“2 mobil tersebut didapat tersangka pinjam dari teman juga. Naasnya saat dijaminkan kepada korban mobil ini status menunggak di finance dan ditarik oleh leasing. Termasuk mobil Brio yang sempat disewa tersangka setelah dijaminkan kepada korban, 4 sertifikat tanah atas nama orang lain akhirnya oleh korban diserahkan kembali setelah diminta pemilik aslinya,” ulasnya.
Sejumlah barang bukti juga dimankan dari tangan pelaku. Yakni surat perjanjian pinjaman, surat pernyataan dan salinan sertifikat tanah.
Atas perbuatan tersangka Wawan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
