
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Beberapa angkringan di sepanjang trotoar Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto atau tepatnya di barat Stadion Mojosari di razia polisi. Hasilnya petugas mendapati remaja yang asyik minum arak.
Kegiatan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran penjualan miras di angkringan tersebut.
Selain menjual miras tanpa adanya surat izin yang resmi. Tak jarang aksi tawuran antar remaja terjadi di sepanjang jalan penghubung Mojokerto-Pasuruan pada dini hari.
Sehingga, jajaran kepolisian yang dipimpin langsung Kasat Samapta Polres Mojokerto menggelar razia di sepanjang angkringan tersebut.
Kasat Samapta Polres Mojokerto AKP Cendy Andries Bastian mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan preventif mengantisipasi adanya gangguan masyarakat pada malam hari.
Dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan beberapa pemuda yang kedapatan sedang minum minuman keras di angkringan.
“Lokasi angkringan di Mojosari ada dua orang kita amankan yang terbukti sedang minum arak di muka umum,” kata Kasat, Sabtu (18/5/2024) pagi.
Kasat menambahkan, di lokasi yang merupakan trotoar fasilitas jalan umum itu terdapat penjual miras jenis arak bali yang dikemas dalam botol berukuran kecil dan dijual secara bebas dengan harga Rp. 40.000 per botolnya.
“Ada pembeli dan juga ada yang menyediakan penjual, tapi jumlahnya tidak terlalu banyak,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut Cendy, pihaknya lantas membawa barang bukti miras itu ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penindakan.
“Sudah kita amankan kemudian akan kita lakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” lanjutnya.
Selain itu, beberapa pemuda yang kedapatan menjual dan minum di area angkringan itu dilakukan pembinaan agar tak sampai mengulangi perbuatanya.
“Kita imbau agar lainnya tidak mencontoh hal yang tidak baik tersebut,” paparnya.
Jika nanti masih terbukti ada kegiatan kegiatan serupa, Kasat tak segan segan akan melakukan tindakan preventif terhadap masyarakat yang menjual dan membeli minuman keras tanpa izin tersebut.
“Apabila ada yang menjual minuman keras akan kita kami tindak lagi, sehingga memberikan efek jera,” pungkasnya.
