Gelombang Perlawanan RUU Penyiaran Disuarakan Jurnalis Se-Malang Raya

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 05 17 at 3.04.04 PM
Sikap perlawanan atas RUU Penyiaran oleh jurnalis se-Malang Raya, Jumat (17/5/2024). (Doi Nuri/Kabarterdepan.com)

Kota Malang, Kabarterdepan.com – Ratusan jurnalis di wilayah Malang Raya sampaikan aspirasi penentangan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran dengan aksi damai.

Sebagai informasi, RUU Penyiaran saat ini masih berupa draft, namun insan pers menganggap jika hal ini berpotensi merampas kemerdekaan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Benni Indo menegaskan, pelarangan pemberitaan eksklusif atau secara langsung adalah ancaman bagi pers sebagai pilar demokrasi ke 4.

“Investigasi itu adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi, sama saja dengan membatasi kebebasan pers,” terang Benni.

Benni menegaskan, dalam pasal 50B ayat satu dan dua disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Dalam jurnalistik investigasi yang disiarkan, dibatasi dengan kewajiban mematuhi UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3 Standar Isi Siaran (SIS).

“Pelarangan itu dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ungkap Benni.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Malang Raya Moch Tiawan menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal RUU Penyiaran ini untuk bisa dibatalkan.

“Kami akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya, agar rekomendasi itu diteruskan kepada DPR RI,” imbuhnya.

Pasal lain yang menjadi kontroversi, adalah pasal 50B ayat dua huruf K. Menurut Tiawan, pasal 50B ayat dua tersebut memiliki banyak tafsir. Terlebih adanya penghinaan dan nama baik.

“Ini jelas pasal ambigu yang berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” kata Tiawan.
.
Sementara Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Ir Cahyono menyampaikan, seharusnya pers sebagai pilar demokrasi. Pemerintahan seharusnya membuat undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalis.

“Kebebasan pers adalah bentuk kontrol demi hal yang baik. RUU Penyiaran ini adalah tantangan. Seharusnya tidak ada langkah pemerintah yang bertujuan mengancam kebebasan berekspresi,” pungkasnya. (Doi)

Responsive Images

You cannot copy content of this page