
Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Kedua pelaku maling motor di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang akhirnya diringkus petugas kepolisian mengaku sempat bingung dan takut dimassa oleh warga. Bingung lantaran kunci motor (smart key) terbawa rekannya hingga ketakutan dimassa warga.
Akbar Setiya Pambudi (47) pelaku eksekutor pencurian sepeda motor asal Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang berhasil ditangkap polisi usai melarikan diri mengaku lupa jika membawa kunci smart key (remot) motor scoopy usai mencuri motor korban.
Saat itu, ia bersama Arifin (41) menyasar lokasi untuk mencari sasaran. Setiba di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong keduanya menjumpai motor honda Beat yang terparkir dengan kunci yang masih menempel.
Keduanya berbagi tugas, Akbar menjadi eksekutor sedangkan Arifin menunggunya sambil diatas motor Scoopy yang dikendarainya bersama sama dari Gresik.
Usai berhasil menggondol motor incaranya, Akbar pun bergegas melarikan diri, namun si Arifin tak bisa kabur lantaran kunci smart key motor Scoopynya terbawa oleh Akbar.
Warga pun yang mengetahui adanya aksi pencurian itu dengan cepat mengamankan pelaku bernama Arifin yang saat itu menuntun kendaraannya.
Beberapa masyarakat yang datang dan geram pun sempat menghajar pelaku sebelum petugas Polsek Dawarblandong datang ke lokasi.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka Akbar, yang awalnya hendak melarikan diri ke Banyuwangi itu pun mengaku saat kejadian ia tak menyadari jika kunci motor Scoopy miliknya itu tertinggal di dalam tas miliknya.
“Saat melakukan pencurian Beat itu saya lupa kalau di dalam tas saya itu ada kontak Scoopy,” katanya saat di Polsek Dawarblandong.
Akbar mengaku dalam pelariannya ia menyadari jika kunci motor Scoopy miliknya itu terbawa di dalam tasnya dan iya mengaku kebingungan.
“Iya sempat kepikiran dimassa, saya takut sama banyaknya orang itu sempat bingung di jalan,”
Saat diamankan warga setempat, Arifin mengaku sepeda motor Scoopy tanpa plat nomor itu milik pelaku Akbar. Ia sengaja diajak Akbar untuk berkeliling mencari motor untuk dicuri dan dijanjikan uang hasil curian akan dibagi berdua.
“Masih baru membelikan adik saya belum keluar plat nomernya,” akunya.
Sementara itu pelaku Arifin, asal Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang sempat menjadi bulan-bulanan warga Dawarblandong itu mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
“Sudah kapok mas, gak ngulangi lagi,” ucapnya lirih.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Akbar dan Arifin harus mendekam di jeruji besi tahanan dan terancam Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir. (*)
