40 Batang Kayu Hasil Curian di Grobogan Diamankan, Pelaku Belum Ditangkap

Avatar of Redaksi
Petugas mengamankan puluhan balok kayu hasil curian di Grobogan. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Petugas mengamankan puluhan balok kayu hasil curian di Grobogan. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Puluhan anggota tim gabungan dari Polhutmob, Pabin Jagawana, satuan Dalmas bersama Resmob Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan batang kayu hasil pencurian di hutan dalam operasi penggeledahan kayu ilegal dipermukiman warga dusun Dorosemi, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Administratur/KKPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, saat dikonfirmasi Kamis (16/5/2024) sore, mengatakan, patroli gabungan dilakukan karena ada laporan kehilangan pohon di petak 45 RPH Dersemi, sebanyak 37 pohon dilaporkan hilang, disinyalir pelaku diduga lebih dari 20 orang dan masih dalam penyelidikan.

“Ada laporan dari masyarakat tentang aktivitas pencurian kayu pada tanggal 6 Mei hingga 10 Mei 2024 di petak 45 RPH Dersemi, setelah dilakukan kroscek dilapangan sebanyak 37 pohon dilaporkan hilang dan kerugian mencapai 32,7 juta,” ungkapnya.

Untoro menyebutkan, kegiatan patroli dan penggeledahan dilakukan guna pengambilan barang bukti hasil pencurian yang berada di dusun Dorosemi, Desa Tanjungharjo dan disaksikan Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat.

“Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan tertib. selanjutnya kami menyerahkan kepada Satuan Reskrim Polres Grobogan untuk proses hukumnya,” ucapnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, lanjut Untoro, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa kayu yang telah berubah bentuk menjadi kayu persegi sebanyak 40 batang dengan berbagai ukuran sebanyak 2,4 m3.

“Untuk para pelaku pencurian masih dalam penyelidikan dari Polres Grobogan, dan sementara, barang bukti hasil operasi gabungan dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Lebih lanjut, Untoro juga menyampaikan, di tengah keterbasan perhutani sat ini kegiatan tersebut dapat bermanfaat untuk meningkatkan moral personilnya, dirinya berharap sinergitas dengan Polri semakin baik terutama dalam pengamanan kawasan hutan.

Di sisi lain. Atas kejadian tersebut, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Grobogan, Iptu Dedi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan.

“Sementara ini hanya barang bukti kayu yang bisa diamankan, untuk para pelaku pencurian kayu masih dalam pendalaman, Kami dari Polres Grobogan akan segera memproses tindak pidana kejahatan hutan,” tandasnya. (kin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page