
Mojokerto, kabarterdepan.com – Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto lakukan Perekaman E-KTP Kolektif di beberapa Kantor Kecamatan dan Balai Desa keliling terjadwal mulai 20 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.
Secara aktif jemput bola Dispendukcapil laikam perekaman E-KTP ini untuk memfasilitasi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman E-KTP serta masyarakat yang pada pilkada serentak 27 November nanti sudah berusia 17 tahun sehingga akan punya hak suara dan masuk Daftar Pemilih Tetap.
Amat Susilo Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menjelaskan untuk perekaman KTP elektronik tidak harus menunggu usia 17 tahun. Namun usia 16 tahun lebih bisa melakukan perekaman. “Nanti KTP elektroniknya akan kita terbitkan saat usia 17 tahun, langsung kita kirim ke alamat yang bersangkutan,” jelasnya, Kamis (16/5/2024).
Lanjut Amat Susilo juga menjelaskan soal masyarakat yang berhalangan hadir di hari itu untuk ikut perekaman E-KTP sesuai jadwal sasaran bisa menyusul.
“Masyarakat dari desa lain bisa ikut gabung perekaman E-KTP ditempat yang berbeda, dengan cukup membawa copi KK saja,” pungkasnya.
Ini jadwal perekaman E-KTP secara kolektif yang difasilitasi Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sooko dan Balai Desa mulai 20 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.
Perekaman Kolektif di Kantor Kecamatan Sooko :
Pelaksanaan : 20 – 21 Mei 2024.
Sasaran : 5 Desa, meliputi Blimbingsari, Brangkal, Gemekan, Klinterejo dan Mojoranu.
Perekaman Kolektif di Balai Desa Ngingasrembyong
Pelaksanaan : 22 Mei 2024
Sasaran : 2 Desa, meliputi Ngingasrembyong dan Tempuran
Perekaman Kolektif di Balai Desa JapanP
Pelaksanaan : 27 s.d 28 Mei 2024
sasaran : 2 Desa, meliputi Japan dan Jampirogo
Perekaman Kolektif di Balai Desa Kedungmaling
Pelaksanaan : 29 – 30 Mei 2024
Sasaran : 5 Desa meliputi Kedungmaling, Modongan, Sambiroto, Wringinrejo dan Karangkedawang.
Perekaman Kolektif di Balai Desa Sooko
Pelaksanaan : 3 – 4 Juni 2024. (Alief)
