Maling Motor di Dawarblandong Mojokerto Akhirnya Tertangkap, Hendak Kabur ke Banyuwangi

Avatar of Andy Yuwono
Kedua pelaku saat digelandang polisi. (Redaksi kabarterdepan.com)
Kedua pelaku saat digelandang polisi. (Redaksi kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong berhasil mengamankan satu orang lagi terkait pencurian kendaraan bermotor di sebuah rental PlayStation di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Rabu (15/5/2024) kemarin.

Tersangka yakni Akbar Setiya Pambudi asal Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik yang diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong. Maling kotor tersebut ditangkap polisi di terminal bus Bungurasih Surabaya saat hendak kabur ke Banyuwangi.

Sebelumnya, teman tersangka yang bernama Arifin berhasil ditangkap warga usai gagal kabur setelah kunci smart keynya terbawa tersangka Akbra. Saat ditangkap warga, tersangka Arifin sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram.

Kapolsek Dawarblandong, Iptu Bakir saat konfrensi pers di Mapolsek mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri usai menggondol motor Beat milik LN dengan nopol S 3715 VE.

“Tersangka berhasil ditangkap di terminal bus Bungurasih tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari,” kata Kapolsek, Kamis (16/5/2024) siang.

Bakir menambahkan, anggotanya dibantu anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka yang hendak melarikan diri dengan menumpangi bus.

“Tersangka rencananya akan melarikan diri ke Banyuwangi,” tambahnya.

Usai diamankan polisi tersangka lantas dibawa ke mapolsek dawarblandong untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersangka Akbar mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual ke salah seorang penadah dengan harga Rp 4,400.000.

“Untuk sepeda motor milik korban sudah dijual tersangka ke seorang yang masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Bakir menjelaskan, sebelumnya pada Rabu (155/2024) kedua maling motor tersebut menggasak motor honda Beat milik pelanggan sebuah rentan PlayStation. Namun saat itu satu pelaku ditangkap warga sekitar setelah kunci motornya dibawa rekanya kabur membawa motor curian.

“Kunci sepeda motor Arifin terbawa pelaku Akbar sehingga pelaku Arifin diamankan warga,” tandas Kapolsek.

Kini, keduanya harus mendekam di Mapolsek Dawarblandong dan terancam Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page