Baru 6 Jam Keluar dari Lapas, Penjambret IPhone Diringkus Polisi Mojokerto

Avatar of Redaksi
Kedua pelaku penjambretan yang diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Humas Polres Mojokerto Kota)
Kedua pelaku penjambretan yang diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota. (Humas Polres Mojokerto Kota)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Seorang residivis AS (23) yang baru 6 jam keluar dari Lapas kembali berulah. AS dan rekannya AL (25) menjadi pelaku penjambretan Iphone 11 di Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.

Keduanya lantas diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota tak lama setelah kejadian penjambretan berlangsung.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, pelaku AS diketahui baru 6 jam bebas dari Lapas Malang.

“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” kata Kompol Supriyono, Selasa (14/5/2024).

Kompol Supriyono menjelaskan kronologi tindak pidana tersebut. AS dan AL mengintai calon korban di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Sabtu (11/5/2024).

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, korban inisial KAV (20) keluar dari salon kecantikan.

Gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.

Korban berkendara motor sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps.

Pada saat itu AS yang membonceng AL membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian.

“Saat korban melaju, menggunakan Google Maps, ponselnya langsung dijambret oleh AL,” jelas Kompol Supriyono.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut setelah mendapatkan laporan.

Tak lama kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap. AL diringkus di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB,”kata Kompol Supriyono.

Polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban, serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret.

Di hadapan polisi, AS mengaku sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page