Operasi Gabungan Kota Batu Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan

Avatar of Redaksi

 

Kasat Pol PP Pemkot Batu Abdul Rais bersama tim gabungan,saat menertibkan PKL dan tempat hiburan malam. (Yan/kabarterdepan.com)
Kasat Pol PP Pemkot Batu Abdul Rais bersama tim gabungan,saat menertibkan PKL dan tempat hiburan malam. (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Dalam menjaga kekhidmatan beribadah di bulan suci Ramadan serta menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Batu, Satpol PP dan Dishub Kota Batu bersama tim gabungan dari Polres Batu, Kodim 0818 menggelar operasi penertiban PKL dan tempat hiburan malam, pada Sabtu (30/3/2024) malam.

Pada saat apel kesiapan sebelum operasi gabungan ini dilakukan, Kasatpol PP Pemkot Batu Abdul Rais menjelaskan, operasi gabungan ini menyasar pada dua jenis penertiban. Yakni penertiban PKL di Jalan Munif atau sekitar Alun-alun Kota Batu dan di Jalan Diponegoro. Berikutnya adalah penertiban tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada bulan suci Ramadan.

“Kita akan memberikan peringatan dan himbauan secara persuasif, serta diberikan undangan agar mendatangi kantor kita untuk penindakan lebih lanjut. Jika ada PKL yang tidak mau bekerjasama, akan dilakukan penyitaan terbatas, agar yang bersangkutan berhenti beroperasi pada malam ini,” terang Abdul Rais.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah Tahun 2024.

Menurutnya, surat edaran tertanggal 11 Maret 2024 itu ditujukan kepada pengusaha hiburan malam, pengusaha makanan dan minuman, serta seluruh masyarakat berkaitan dengan larangan dan himbauan selama bulan suci Ramadan.

“Isi dari SE ini pertama melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya. Kedua, kepada pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari (sebelum berbuka puasa) untuk memasang penutup atau tirai, agar tidak terlihat di muka umum. Ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan atau pemberian takjil gratis, agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan. Keempat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan Lurah atau Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI,” pungkasnya. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page