
Jakarta, Kabarterdepan.com – Seorang imam salat berinisial LF (26) hampir menjadi korban penusukan oleh seorang pemuda berinisial MMA (26) pada Jumat (15/12/2023) malam.
Saat itu korban baru saja salat isyak berjemaah dan menjadi imam salat di musala Baitulhuda di kawasan Batu Ampar, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketika hendak pulang, korban yang juga dikenal sebagai guru ngaji di kampung tersebut bertemu dengan MMA di depan musala.
Pada saat bertemu, pelaku bertanya siapa imam salat isyak.
“Ente yang jadi imam?,” tanya pelaku.
“iya, jawab LF.
Pada saat itu seketika pelaku langsung mengeluarkan pisau yang disimpannya di pinggang sebelah kirinya. Ia lalu mengarahkannya ke korban.
Beruntung, korban sempat menghindar saat diserang pelaku. Korban selanjutnya berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan pelaku pun diamankan.
Menurut Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka, insiden penyerangan terhadap guru ngaji sekaligus imam salat itu itu terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 19.45 WIB.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan tidak pidana itu karena kesal dengan suara pengajian dan suara memimpin salat.
“Dari hasil interogasi kepolisian, pelaku mengakui berniat melukai korban dengan alasan bahwa pada saat mendengar suara pengajian dari korban dan suara saat korban memimpin salat, pelaku merasa bahwa dirinya menjadi tidak tenang dan gelisah,” kata Kompol Rusit Malaka, Sabtu, (16/12/2023).
Kapolsek menyebut pelaku sudah memiliki niat melukai korban. Hal itu terungkap bahwa membawa pisau dapur sebelum bertemu dengan korban di depan musala.
“Sehingga pelaku berencana melukai korban menggunakan satu buah pisau dapur yang diambilnya dari dapur rumah,” lanjut Rusit.
Masih kata Rusit, menurut keterangan keluarga, pelaku kesehariannya sering bengong dan berdiam diri. Pelaku juga disebut beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya. Kapolsek selanjutnya akan melakukan cek kejiwaan pelaku.
“Dicek (kejiwaan pelaku) harus, lagi kita koordinasikan dengan tim dokter Polres. Pemeriksaan dan pengecekan awal terhadap tersangka oleh pihak RS Polri,” ujarnya.
Pelaku terjerat dalam tindak pidana pengancaman dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (*)
