
Pati, KabarTerdepan.com – Di tengah dinamika politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang masih panas, isu pemainan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pati mencuat ke publik.
Proyek rehabilitasi jalan Raci – Ngening Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dikerjakan CV. Karya Bangun yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pati tahun 2025 sebesar Rp, 942.046.587,- diduga bermasalah.
Permasalah tersebut muncul setelah pemilik CV berinisial Y mengaku bahwa CV nya dipinjam untuk pengerjaan proyek.
“CV nya iya, tapi pelaksananya bukan saya,” ujarnya singkat saat dihubungi kabarterdepan.com beberapa waktu lalu.
Respon DPUPR Pati
Menanggapi hal tersebut, pihak DPUPR Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Hasto Utomo dan Kabid Sumber Daya Air (SDA), Widyotomo Kusdiyanto mengaku tidak tahu terkait permasalahan proses pekerjaan dilapangan, sebab proses lelang sudah dilakukan sesuai ketentuan.
“Proses lelang dilakukan melalui tahapan yang sudah ditentukan, tapi kalau pelaksanan pengerjaan dilakukan orang lain saya ya ndak tahu,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Sementara pihak pelaksana berinisial AW belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut dan memilih menghindar. Usaha menghubungi via handphone tidak dijawab, malah diblokir.
Konsekuensi Hukum
Sesuai ketentuan, praktik menjalankan usaha menggunakan atau meminjam bendera PT atau CV memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan melanggar hukum serta dekenakan pasal 39 KUHP.
Di dalam Ketentuan Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa disebutkan bahwa mnjalankan kegiatan usaha menggunakan bendera nama PT atau CV artinya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Praktik ini mengandung potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan banyak pihak. Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan Pasal 39 KUHAP. Aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan.
Praktik pinjam pakai CV disebut mlanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
Selain itu, praktik tersebut melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP 9/2019, serta menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP 9/2018 (yang telah diubah dengan Peraturan LKPP 12/2021). (yusuf)
