
Cianjur, KabarTerdepan.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cianjur (BKPSDM) menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait temuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajar tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) penempatan.
Temuan BKPSDM tersebut mencuat setelah kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam kunjungan itu, ditemukan adanya PPPK di bawah naungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Cianjur yang bertugas tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam SK.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Komisi I menemukan ada PPPK di bawah Disdikpora Cianjur yang mengajar tidak sesuai dengan SK penempatan,” ujar Andi, Senin (2/3/2026).
Namun demikian, Andi mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah PPPK yang tidak sesuai penempatannya. Ia menduga kondisi tersebut dipicu keterbatasan jam mengajar di sekolah asal sebagaimana tercantum dalam SK, sehingga berdampak pada penghasilan, termasuk tunjangan sertifikasi.
“Dari informasi yang disampaikan saat rapat bersama DPRD, penyebabnya karena di sekolah sesuai SK jam mengajarnya kurang, sehingga berpengaruh terhadap penghasilan sertifikasi,” katanya.
Menurut Andi, secara regulasi PPPK tidak dapat berpindah penempatan secara sepihak. Perubahan lokasi tugas hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari KemenPAN-RB.
“Kami sudah bersurat ke KemenPAN-RB terkait hal ini. Di sistem, perpindahan dimungkinkan sepanjang ada persetujuan dari KemenPAN-RB,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, mengatakan pihaknya telah membahas persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan larangan pindah mengajar tanpa prosedur berlaku sama bagi PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Aturan tersebut berlaku sama dengan PNS. Rotasi dan mutasi dapat dilakukan sekurang-kurangnya setelah 10 tahun masa penempatan,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun kini menunggu respons resmi dari KemenPAN-RB guna memastikan langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
