
Sidoarjo, KabarTedepan.com – Terpidana Kasus Judi Online (Judol) Ditangkap Kejari Sidoarjo Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Terpidana kasus judi online (Judol) berinisial HS (41) akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis bersalah. Sebelumnya, dalam perkara kasus judi online (Judol) tersebut, HS sempat divonis bebas di tingkat pertama oleh pengadilan.
Penangkapan terpidana itu dilakukan pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim jaksa bergerak ke wilayah Bojonegoro dan mendapati HS berada di rumah mertuanya. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan untuk menjalani sisa pidana penjara sesuai putusan kasasi atas kasus judi online (Judol) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra, menegaskan eksekusi dilakukan setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang mengubah status hukum HS menjadi terpidana.
“Berdasarkan putusan kasasi, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas Bram, Minggu (1/3/2026).
Sempat Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Sidoarjo
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, HS sempat dinyatakan bebas dalam perkara kasus judi online (Judol). Jaksa Penuntut Umum menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta persidangan, sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu, menjelaskan bahwa putusan kasasi telah terbit sejak November lalu dan telah inkracht. Sejak saat itu, HS berkewajiban menjalani hukuman sebagaimana amar putusan.
“Putusan kasasi sudah inkracht sejak November. Saat ini yang bersangkutan masih memiliki sisa hukuman lima bulan yang harus dijalani,” ujarnya.
Karena tidak segera memenuhi panggilan eksekusi, HS sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim intelijen kejaksaan kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaannya di Bojonegoro.
“Kami lakukan penelusuran dan mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di rumah mertuanya. Saat diamankan, ia menyampaikan sedang bekerja di sana. Namun terkait apakah itu murni bekerja atau menghindari eksekusi, masih kami dalami,” tambahnya.
Proses eksekusi putusan kasasi dalam kasus judi online (Judol) tersebut resmi dilaksanakan.
Penjemputan dini hari itu sekaligus mengakhiri status buron dan memastikan putusan Mahkamah Agung dijalankan sebagaimana mestinya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik perjudian daring masih menjadi persoalan serius yang terus diburu aparat penegak hukum.
Meski sempat dinyatakan bebas di tingkat pertama, proses hukum yang berlanjut hingga kasasi menunjukkan setiap putusan masih dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.
Penangkapan terpidana kasus judi online (Judol) di luar wilayah domisilinya juga menegaskan bahwa upaya pelarian tidak akan menghentikan proses eksekusi. Aparat kejaksaan menilai koordinasi lintas daerah menjadi bagian penting dalam menuntaskan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, maraknya kasus judi online (Judol) yang menyasar berbagai kalangan menjadi perhatian serius masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tidak terlibat dalam praktik perjudian daring yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian finansial.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, rangkaian proses hukum kasus judi online (Judol) terhadap HS memasuki tahap akhir pelaksanaan pidana. Kejaksaan memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan hukuman berjalan sesuai ketentuan.
Penuntasan perkara ini menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dihormati dan dijalankan tanpa terkecuali.
