
Blora, KabarTerdepan.com – Aksi pencurian yang menyasar dunia pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Blora. Kali ini, fasilitas inventaris milik SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, menjadi sasaran komplotan pencuri yang diduga sudah berpengalaman.
Beruntung, gerak cepat aparat Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. Dua pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian barang inventaris sekolah berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Todanan, Iptu Suhari, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Rabu (25/02/2026). Saat itu, seorang saksi yang hendak memasuki ruang kantor sekolah mendapati kondisi pintu sudah tidak terkunci.
“Setelah diperiksa (saksi), kondisi di dalam kantor sudah acak-acakan dengan barang-barang yang berserakan di lantai,” ungkap Iptu Suhari, minggu (1/03/2026).
Pencurian di Blora
Mengetahui kondisi tersebut, pihak sekolah segera melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang inventaris hilang. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Todanan untuk ditindaklanjuti.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit LCD proyektor merk Infocus, satu unit LCD proyektor merk Acer, dua unit laptop merk Lenovo, serta satu unit laptop merk HP.
“Akibat kejadian tersebut, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 27juta,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Todanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Jumat (27/02/2026) siang. Polisi mencurigai dua pria yang tengah makan di sebuah warung di sebelah barat Cumpleng Indah, Kecamatan Todanan.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan identitas keduanya, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap IW (38), warga asal Bandar Lampung, dan DS (39), warga asal Jakarta Utara.
“Keduanya, diketahui saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang,” ungkap Kapolsek Todanan.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor,” terangnya.
Lebih lanjut, Iptu Suhari menjelaskan bahwa komplotan ini tergolong licin dan sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas saat beraksi.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti, berupa alat yang digunakan untuk membobol sekolah, yakni sebuah obeng,” katanya.
Dalam proses pengamanan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop, dua unit sepeda motor, serta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman kasus dan pengembangan lebih lanjut, lantaran diduga masih ada barang hasil kejahatan yang telah dijual oleh para pelaku.
“(Dalam pengamanan barang bukti) Terdapat juga uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp 1.150.000. Semuanya telah diamankan di Mapolsek Todanan, untuk penyidikan lebih lanjut” katanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris di sekolah, guna mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
