Sidang Disiplin Mantan Kapolresta Sleman, Polda DIY Jatuhkan Teguran Tertulis dan Mutasi Demosi

Avatar of Redaksi
Sidang Disiplin
Mantan Kapolresta Sleman Edy Setyanto Erning Wibowo saat menjalani sidang disiplin oleh Mapolda DIY, Jumat (27/2/2026). (Polda DIY for kabarterdepan.com)

Sleman, KabarTerdepan.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan hasil sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa sidang disiplin telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

Menurutnya, sidang tersebut digelar berdasarkan temuan hasil audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Dalam audit itu ditemukan adanya pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Perkara tersebut sempat viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” ujar Ihsan, Jumat (27/2/2026).

Hasil Sidang Disiplin

Berdasarkan hasil sidang disiplin yang dilaksanakan pada Kamis (26/2/2026), diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.

Ihsan menegaskan, dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.

Polda DIY juga menekankan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

Jika terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

“Kami memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik,” jelasnya.

Polda DIY, lanjut Ihsan, berkomitmen terus melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hadid Husaini)

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page