
Cianjur, Kabarterdepan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur menyoroti keberadaan sebuah menara atau tower telekomunikasi milik PT XL Axiata Tbk di Kampung Cibening, Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang, yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan provider tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, baik peraturan daerah, peraturan pemerintah, maupun undang-undang, karena belum mengurus perizinan ke Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Komisi I DPRD Cianjur Bersikap
Diketahui pembangunan tower tersebut saat kini sudah hampir rampung sekitar 95 persen, sementara belum menempuh izin dari pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, M. Isnaeni, meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan tower tersebut apabila terbukti tidak berizin.
“Kalau memang tidak berizin, harus ditindak tegas. Dinas terkait harus segera bergerak dan melakukan penyegelan,” ujar Isnaeni, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi mengenai proses pembangunan tower tersebut.
“Kami akan segera memanggil pemilik tower ke Gedung DPRD Cianjur. Kami ingin menanyakan mengapa pembangunan bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mengurus perizinan,” tegasnya.
Belum Terima Pengajuan Izin
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal, mengaku hingga kini belum menerima pengajuan izin pembangunan tower di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang.
“Sudah kami cek, belum ada permohonan izin yang masuk ke DPMPTSP Cianjur. Silakan juga konfirmasi ke dinas terkait lainnya,” kata Suferi. (Hasan)
