
Cianjur, KabarTerdepan.com – Dugaan penggelapan hasil panen padi milik Pemerintah Kabupaten Cianjur yang dikelola UPTD Penyedia Benih Induk Pertanian sempat ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut, Tim Retribusi Daerah Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur. Melalui, Ali, menyebut terjadi kekeliruan data yang disampaikan Kepala UPTD.
Tim menjelaskan, luas lahan sawah yang dikelola UPTD bukan seperti yang sebelumnya disampaikan.
Baca juga: Evaluasi Bangga Kencana 2025, BKKBN Jatim Perkuat Sinergi OPD KB
“Yang disebutkan oleh Kepala UPTD itu keliru. Luas lahan yang benar adalah 11 hektare di Desa Sukamulya dan 18 hektare tersebar di desa lainya (Sindangsari, Munjul, Sirnagalih, Sabandar, Babakan karet, Bojongherang, Muka, Sawah gede) Totalnya 29 hektare,” ujar Ali, Jumat (27/2/2026).
DTPHP Cianjur Luruskan Data Panen
DTPHP Cianjur melalui Ali juga meluruskan terkait data hasil panen. Menurutnya, total produksi padi dalam satu tahun bukan 60 ton, melainkan 94 ton. Dari sistem bagi hasil 50 persen dengan petani penggarap, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp. 472,5 juta per tahun 2025.
“Pendapatan hasil panen per tahun bukan 60 ton, tetapi 90,54 ton GKP dari skema bagi hasil dengan petani penggarap. Kontribusinya ke PAD sebesar Rp. 472,5 juta. Kemarin Kepala UPTD tidak memegang data yang lengkap, yang benar adalah ini,” katanya.
Ali menambahkan, lahan tersebut ada yang Indeks Pertanaman (IP) 2, panen dilakukan dua kali dalam setahun, dan ada juga yang IP 1 panen dilakukan satu kali dalam setahun, Namun, apabila hasil panen belum maksimal karena memang terkendala sumber air dan kondisi struktur tanah yang dinilai sudah mengalami kerusakan dan berkurangnya unsur hara dan serangan hama penyakit tanaman.
“ Yang IP-nya 2, jadi satu tahun panen dua kali. Adapun hasil yang kurang maksimal disebabkan keterbatasan sumber air dan struktur tanah yang sudah rusak dan berkurangnya unsur hara serta serangan hama penyakit tanaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tim DTPHP Cianjur mengungkapkan bahwa lahan seluas 29 hektare tersebut hingga kini belum dilakukan Analisis Potensi Pendapatan Aset (Asset Revenue Analysis), baik oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kami sudah mengajukan surat ke BKAD sejak tahun lalu agar segera dilakukan analisis potensi pendapatan atas lahan tersebut,” kata Ali
Terkait mekanisme setoran, Tim menyebutkan bahwa berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, setoran bagi hasil dari penggarap disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau kas daerah dan selalu mencapai target.
