
Pasaman, kabarterdepan.com – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Pasaman, Sumatera Barat, Redho Prasetia Putera, menghadiri sidang perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2026/PA Lbs di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Rabu (25/2/2026). Sidang tersebut beragendakan mediasi antara para pihak yang bersengketa.
Kehadiran Kantor Pertanahan Pasaman dalam persidangan itu merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur hukum yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator yang ditunjuk pengadilan untuk mempertemukan dan memfasilitasi dialog antara para pihak. Dalam agenda tersebut, Kantor Pertanahan hadir guna memberikan keterangan serta data yang diperlukan terkait objek perkara, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan dokumen pertanahan.
Baca juga: Aksi PMII Sidoarjo Tuntut Program Nyata, Pemkab Beberkan Rencana 2026
Redho mengatakan, partisipasi dalam sidang mediasi merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung penyelesaian sengketa secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Kehadiran kami untuk memastikan data yang disampaikan sesuai dengan catatan resmi yang ada, sehingga proses mediasi dapat berjalan efektif dan konstruktif,” ujarnya.
Ia berharap, mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi para pihak tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan berikutnya.
Kehadiran Kantor Pertanahan Pasaman Tegaskan Peran Instansi
Selain itu, keterlibatan aktif Kantor Pertanahan dalam proses persidangan juga menjadi bentuk penegasan peran instansi dalam mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan. Pendekatan dialog dan musyawarah dinilai sebagai langkah strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
