
Sragen, kabarterdepan.com – Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen masih membeku belum bisa dicairkan.
Hingga 25 Februari ini, Pemkab Sragen masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pembayaran.
Meski demikian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen memastikan kesiapan pencairan sudah matang. Secara teknis dan administratif, seluruh proses telah dipersiapkan.
Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului aturan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
“Pada prinsipnya kami sudah siap. Namun pelaksanaan pencairan tetap harus berpedoman pada regulasi dari pemerintah pusat. Sampai saat ini regulasi tersebut belum kami terima,” ujarnya saat dihubungi kabarterdepan.com, Rabu (25/2/2026).
Anggaran THR 2026
Terkait besaran anggaran THR tahun 2026, Badrus belum dapat menyampaikan nominal pasti. Ia mengatakan, anggaran akan disesuaikan dengan formula dan ketentuan yang tertuang dalam regulasi pusat.
“Besaran anggaran akan kami sesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini kami belum bisa menyampaikan nominalnya karena petunjuk regulasinya belum kami dapatkan,” jelasnya.

Badrus menyampaikan, jika penerima THR ini direncanakan mencakup seluruh unsur sesuai ketentuan, yakni ASN, PPPK, anggota DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Jika regulasi telah terbit, sambung Badrus pencairan THR akan langsung diproses dan dibayarkan sekaligus, bukan bertahap.
“Begitu regulasi turun, akan segera kami proses dan cairkan sekaligus,” tegas Badrus.
Kendala Pencairan THR Pemkab Sragen
BPKPD Sragen mengakui belum terbitkannya regulasi dari pemerintah pusat menjadi satu-satunya kendala pencairan THR 2026 di Kabupaten Sragen.
“Sementara dari sisi kesiapan anggaran dan administrasi daerah, tidak ada hambatan,” pungkas Badrus. (Masrikin)
