
Dharmasraya, Kabarterdepan– Kelangkaan LPG 3 kilogram (gas melon) yang dikeluhkan warga akhirnya mendapat respons tegas dari Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 sebagai langkah pengetatan pengawasan distribusi LPG subsidi.
Baca juga: Embung Pasar Ciranjang Disulap Jadi Wisata Favorit Warga Cianjur
Meski kuota LPG 3 Kg untuk Dharmasraya tercatat tetap sebanyak 214.000 tabung per bulan, di lapangan masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan gas bersubsidi tersebut.
Bupati Dharmasraya Kumpulkan Data Sebelum Beri Sanksi
Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah daerah, kelangkaan diduga terjadi karena adanya oknum agen dan pangkalan yang menjual LPG ke luar wilayah Dharmasraya,penjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Namun demikian, pemerintah masih melakukan pendataan dan verifikasi sebelum menjatuhkan sanksi.
”Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami beri sanksi tegas,” tegas Annisa, Bupati Dharmasraya saat sidak di lapangan.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan beberapa ketentuan baru:
Pangkalan wajib mendata konsumen sesuai KTP.
10 persen distribusi diperuntukkan bagi produsend user (rumah tangga dan UMKM).
Maksimal 10 persen boleh disalurkan kepada pengecer.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan pihak Pertamina, jajaran Polres Dharmasraya, Satpol PP, Dishub, serta instansi terkait lainnya.
Perwakilan Pertamina, Hilal Ahmad, menyatakan pihaknya siap menindak pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi.
”Jika ada pangkalan yang tidak mematuhi ketentuan, akan kami beri sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan distribusi LPG subsidi juga akan diperketat di seluruh kabupaten di Sumatera Barat.
Sejumlah warga berharap langkah tegas pemerintah daerah dapat segera menormalkan distribusi LPG 3 Kg, mengingat gas melon merupakan kebutuhan pokok rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan praktik penjualan di atas HET atau distribusi yang tidak sesuai aturan.
