
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Proses penanganan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hingga kini belum memasuki tahap penindakan. Aparat pengawas internal dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan seluruh tahapan masih berjalan sesuai mekanisme dan menunggu laporan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa klarifikasi awal menjadi kewenangan atasan langsung pejabat yang dilaporkan. Pendalaman lebih lanjut baru akan dilakukan apabila terdapat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Baca juga: Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal di Sedayu Bantul, Istri Alami Luka Tangkis
Inspektur Pembantu (Irban) IV Bidang Pengaduan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa pembinaan tetap dikedepankan selama proses klarifikasi berlangsung.
“Karena itu masih menjadi kewenangan atasan langsung. Sambil menunggu perkembangan dari BKD, pembinaan akan dilakukan oleh atasan. Kemudian kalau ditemukan bukti-bukti, akan diserahkan ke Badan Kepegawaian terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Terkait beredarnya informasi tiket kapal yang dikaitkan dengan dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Hariyanto mengakui telah melihat data tersebut. Namun ia menegaskan bahwa informasi itu belum dapat dijadikan dasar penindakan sebelum diverifikasi secara resmi.
“Kalau tiket kapal, iya saya ditunjukkan. Cuma nanti kan butuh pembuktian kebenarannya. Terkait pemanggilan, mungkin nanti dari BKD setelah atasan langsung,” tegasnya.
BKD Sidoarjo Tegaskan Kendaraan Dinas adalah Milik Negara
Sementara itu, Kepala Bidang Motivasi dan Disiplin BKD Kabupaten Sidoarjo, M. Faiz Fanani, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan. Pemanfaatan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
“Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi atau mudik merupakan penyalahgunaan BMN yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Saat ini kami masih menunggu laporan berita acara klarifikasi dari DLHK dan Inspektorat,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, memanggil Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (KRTH), Vira Murti, pada Senin (23/2). Pemanggilan dilakukan guna meminta klarifikasi atas dugaan penggunaan mobil operasional jenis Toyota Hilux untuk kepentingan pribadi yang sempat viral di media sosial.
Klarifikasi digelar secara resmi dan dihadiri Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala UPT, serta Kasubag Kepegawaian. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Arif Mulyono dengan fokus pada dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik ke luar kota.
“Kami meminta keterangan langsung dan menjelaskan kronologinya. Berdasarkan informasi yang bersangkutan dan disaksikan oleh Komite Etik, pada hari Senin (16/2) yang bersangkutan memang masih berada di posisi Sidoarjo dan Surabaya,” terang Arif.
Dalam keterangannya, pejabat yang bersangkutan mengakui menggunakan mobil Hilux pada hari tersebut untuk operasional dalam kota. Namun ia membantah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Terkait keberadaannya di Pelabuhan Bakauheni, ia menyatakan berangkat menggunakan kendaraan pribadi setelah waktu Magrib.
DLHK juga melakukan penelusuran data pendukung dengan mencocokkan nomor seri kendaraan yang tercatat di pelabuhan. Hasilnya, nomor seri tersebut disebut tidak sesuai dengan kendaraan dinas Hilux milik instansi.
“Nomor seri kendaraan yang tercatat di pelabuhan ternyata bukan nomor seri mobil Hilux dinas,” jelasnya.
Meski demikian, Arif mengakui adanya persoalan etika dan disiplin terkait penempatan kendaraan operasional. Ia menyebut kendaraan dinas jenis Terios atau Rush warna putih diketahui diparkir di rumah, sementara pejabat tersebut menggunakan kendaraan pribadi untuk perjalanan.
“Satu pelajaran moral, dia salah menggunakan kendaraan yang bukan kendaraan dinas (pribadinya) untuk dibawa pulang, sementara kendaraan dinas ditaruh di rumah,” tegas Arif.
Sebagai langkah evaluasi dan pencegahan, DLHK Sidoarjo memutuskan menarik seluruh kendaraan operasional agar tidak lagi dibawa pulang oleh pejabat maupun pegawai. Lima unit mobil operasional jenis Hilux kini diwajibkan parkir di kantor atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna mendukung pengawasan dan operasional penjemputan sampah.
“Mulai sekarang kendaraan itu tidak boleh dibawa pulang, tetap di sini. Kalau perlu kita taruh di TPA karena itu untuk operasional penjemputan dan pengawasan sampah,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Keputusan terkait sanksi administratif baru akan ditetapkan setelah Inspektorat dan BKD merampungkan pemeriksaan secara menyeluruh, dengan memastikan seluruh tahapan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
