Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Cegah Kecelakaan, Bukan Hanya Bayar Klaim!

Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Wajib Cegah Kecelakaan, Bukan Hanya Bayar Klaim
Menaker BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan – (kemnaker.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa paradigma perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia harus mengalami transformasi besar. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi hanya berperan sebagai “juru bayar” klaim setelah musibah terjadi, melainkan hadir lebih awal untuk mencegah kecelakaan kerja.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya visi “Beyond Care Insurance”. Instruksi tegas ini disampaikan Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menaker Yassierli menyatakan bahwa persoalan kecelakaan kerja di tanah air masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memitigasi risiko kerja secara proaktif.

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” tegas Yassierli di depan jajaran pimpinan baru badan hukum publik tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan yang bersifat reaktif sudah tidak lagi memadai di tengah dinamika dunia kerja saat ini. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata yang menitikberatkan pada aspek promotif dan preventif.

Dorong K3, Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Struktur Khusus Bidang Care

Untuk merealisasikan visi tersebut, Yassierli menyarankan agar BPJS Ketenagakerjaan membentuk struktur organisasi khusus yang membidangi program “care”. Fokus utama dari struktur ini adalah menjalankan dua aspek krusial: promotif dan preventif.

Aspek promotif, menurut Menaker, menekankan pada pendekatan edukatif. Hal ini mencakup sosialisasi yang masif dan penguatan kesadaran akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan maupun pekerja mandiri.

Sementara itu, aspek preventif berfokus pada upaya teknis pencegahan dan mitigasi risiko. Tujuannya jelas: meminimalkan potensi bahaya sebelum kecelakaan benar-benar menimpa pekerja. Dengan demikian, layanan perlindungan tidak lagi berhenti pada penanganan pascakejadian.

Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yassierli mewanti-wanti agar definisi promotif dan preventif ini tidak sekadar menjadi slogan. Ia meminta manajemen BPJS Ketenagakerjaan menetapkan target-target yang terukur secara kuantitatif maupun kualitatif.

Setiap program pencegahan yang dijalankan harus memiliki hasil yang bisa dievaluasi dampaknya terhadap penurunan angka kecelakaan kerja. Selain itu, penggunaan dana untuk program-program tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik. Masyarakat harus tahu bahwa investasi pada pencegahan jauh lebih berharga daripada biaya pengobatan,” kata Yassierli.

Selain transformasi visi, Menaker juga menyoroti tantangan besar dalam memperluas cakupan kepesertaan. Fokus utama pemerintah saat ini adalah merangkul pekerja informal atau kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Yassierli mengakui bahwa mengajak pekerja informal masuk dalam sistem jaminan sosial jauh lebih sulit dibandingkan pekerja formal. Hal ini disebabkan oleh kondisi finansial yang fluktuatif dan ketiadaan tabungan khusus di kalangan pekerja informal.

“Pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial. Namun, perlindungan sosial bagi mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita penuhi,” tegasnya.

Ia pun menuntut kreativitas dari jajaran Direksi untuk menghadirkan solusi perlindungan yang sesuai dengan karakteristik unik kelompok pekerja ini.

Tantangan berikutnya yang ditekankan Menaker adalah mengenai ketahanan dana. Yassierli meminta setiap kebijakan stimulus, seperti diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), harus didasari pada kajian aktuaria yang mendalam.

Hal ini krusial untuk memastikan bahwa kebijakan stimulus, terutama bagi sektor transportasi yang saat ini diterapkan, tidak mengganggu kesehatan finansial organisasi dalam jangka panjang.

“Setiap kebijakan harus menjaga keberlanjutan fiskal. Direksi harus melakukan kajian mendalam agar ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan tetap terjaga,” pesannya.

Menutup arahannya, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola lembaga. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana investasi harus benar-benar berorientasi pada manfaat maksimal bagi pekerja, bukan kepentingan lain.

Ia juga menekankan bahwa Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan adalah satu ekosistem yang tak terpisahkan. Kemnaker berperan sebagai pembuat regulasi (regulator), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai eksekutor jaring pengaman sosial.

“Nama ‘Ketenagakerjaan’ yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kita harus saling melengkapi untuk kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia,” pungkas Yassierli.

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page